KPU KBB Tetapkan Jeje Ritchie dan Asep Ismail Sebagai Pemenang Pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

KBB, SekitarKita.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat (KBB) resmi memberhentikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bersamaan 2024.

Rapat yang berawal pada Rabu (4/12/2024) dan berakhir Kamis (5/12/2024) dini hari itu menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, sebagai pemenang dengan perolehan 341.225 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan Jeje-Asep unggul jauh dari pesaingnya, diikuti oleh pasangan nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, yang meraih 224.066 suara.

Posisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari, dengan 165.672 suara.

Sementara, pasangan Edi Rusyandi dan Unjang Asari memperoleh 137.567 suara, dan pasangan independen Sundaya dan Asep Ilyas meraih 43.843 suara.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

“Pasangan calon nomor urut dua paling sejumlah besar mendapat suara dengan hasil 341.225 suara. Hasil ini kita tetapkan dulu, lalu nanti akan diumumkan secara resmi,” tutur Ripqi pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Kenang kebersamaan sejak 1996, Rais Aam PBNU doakan Pemerintahan Prabowo

Empat Saksi  Paslon 1,3,4 dan 5 Tolak Tandatangani Berita Acara

Tetapi, proses penetapan hasil tidak sepenuhnya berjalan mulus. Empat saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 3, 4, dan 5 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi.

Ripqi menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno.

“Untuk saksi yang tidak menandatangani, hal tersebut akan masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani atau tidak, hasil pleno tetap sah dan tidak akan dibatalkan,” jelas Ripqi.

Peluang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Keterkaitan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ripqi menyebutkan bahwa pasangan calon mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.

“Untuk pelaporan gugatan ke MK, waktunya tiga hari. Andai tak ada gugatan, baru akan dilakukan penetapan pemenang Pilkada KBB,” tambahnya.

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB