SEKITARKITA.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pemilihan tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi, setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Menurut Sandi, hasil rapat yang melibatkan BKPSDM, Kesbangpol, DPMD, Bagian Hukum, serta seluruh camat se-Kabupaten Bandung Barat menyepakati bahwa ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti kontestasi pemilihan anggota BPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa waktu lalu kita rapat dengan BKPSDM, Kesbangpol, DPMD, Bagian Hukum, dan seluruh camat se-Bandung Barat. Salah satu yang harus disepakati dalam proses pemilihan anggota BPD sekarang adalah terkait ASN, dan kita sepakati ASN boleh mencalonkan diri,” kata Sandi, Sabtu (6/6/2026).
Sandi menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang ASN atau PPPK untuk menjadi anggota BPD.
“Tidak ada larangan secara regulasi yang melarang ASN ataupun PPPK ikut dalam kontestasi pemilihan anggota BPD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi.
Ia menegaskan ASN diperbolehkan menjadi anggota BPD selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak menjalankan dua jabatan secara bersamaan.
“ASN yang menjadi anggota BPD tidak boleh dobel jabatan. Artinya, antara jabatan sebagai ASN dan keanggotaan BPD tidak dijalankan secara bersamaan karena BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa,” kata Dudi usai menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD KBB dan BKPSDM.
Dasar Hukum ASN Menjadi Anggota BPD
Dudi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keanggotaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kata Dudi, tidak terdapat larangan bagi ASN untuk menjadi anggota BPD.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga tidak mengatur larangan ASN menjadi anggota BPD.
“Yang tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD adalah pengurus partai politik, perangkat desa, kepala desa, dan pihak-pihak tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Berbeda dengan ASN, anggota TNI dan Polri yang masih aktif bertugas tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD. Ketentuan tersebut diperoleh setelah DPMD melakukan konsultasi dengan Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, dan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat.
“Dari hasil konsultasi dengan Polres maupun Dandim, TNI dan Polri tidak boleh menjadi anggota BPD kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu dari kedinasannya,” ujar Dudi.
Meski diperbolehkan mengikuti pemilihan anggota BPD, ASN wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum mencalonkan diri. Salah satunya adalah mendapatkan izin dari atasan langsung, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala BKPSDM.
“ASN boleh menjadi anggota BPD dengan catatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan langsung, kepala OPD, dan Kepala BKPSDM,” pungkas Dudi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik terkait pencalonan ASN sebagai anggota BPD di Kabupaten Bandung Barat akhirnya mendapat kepastian.
“ASN dan PPPK kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota BPD 2026 sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








