Prabowo Tegaskan PPN 12 persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Selain Itu Tetap 11 persen

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa lainnya tidak akan mengalami kenaikan PPN, tetap berada pada tarif 11%.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (31/12), Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau luxury tax, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tinggi.

“Barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berada atau mampu akan dikenakan PPN 12%. Namun, untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN tetap 11% seperti yang berlaku saat ini,” tegas Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo menambahkan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak, seperti beras, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, dan kesehatan, tetap dibebaskan dari PPN (0%). Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:  Truk Elpiji Nyangkut Kabel, Tiang Reklame Ambruk Menimpa Roda Pedagang di Bandung Barat

Kenaikan PPN ini, menurut Prabowo, adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan bertahap dari 10% pada 2021, menjadi 11% pada 2022, dan 12% pada Januari 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menghindari lonjakan inflasi.

Pemerintah, lanjut Prabowo, tetap berkomitmen untuk melindungi daya beli rakyat dan menciptakan sistem pajak yang adil.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan pada masyarakat luas.

“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diambil tetap berpihak pada rakyat dan mendorong ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Prabowo.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Promedia

Berita Terkait

Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa
Tragis! ASN Asal Bandung Barat Hilang Saat Mencari Burung di Hutan Subang, Ditemukan Tak Bernyawa
Dede Yusuf Tegaskan Keberhasilan Program MBG dan Kopdes Bergantung pada Tata Kelola
Warga Bandung Barat Korban Terkaman Buaya di Banyuasin Tiba di Cililin, Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah
Praktik Calo Masih Hambat PTSL di KBB, Dede Yusuf: Jangan Bebani Warga dengan Biaya Tambahan
Jenazah Warga Bandung Barat yang Diseret Buaya di Sumsel Ditemukan, Dimakamkan di Cililin
Lindungi Aset Keluarga, Kepala BPN KBB: Sertipikat PTSL adalah Investasi, Jangan Mudah Dilepas
Lawatan ke Padalarang, Dede Yusuf Minta Pemda Evaluasi Rekrutmen PPPK, Jangan Bebani Keuangan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:31 WIB

Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:11 WIB

Tragis! ASN Asal Bandung Barat Hilang Saat Mencari Burung di Hutan Subang, Ditemukan Tak Bernyawa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dede Yusuf Tegaskan Keberhasilan Program MBG dan Kopdes Bergantung pada Tata Kelola

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:08 WIB

Warga Bandung Barat Korban Terkaman Buaya di Banyuasin Tiba di Cililin, Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:46 WIB

Praktik Calo Masih Hambat PTSL di KBB, Dede Yusuf: Jangan Bebani Warga dengan Biaya Tambahan

Berita Terbaru