SekitarKita.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa lainnya tidak akan mengalami kenaikan PPN, tetap berada pada tarif 11%.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (31/12), Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau luxury tax, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tinggi.
“Barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berada atau mampu akan dikenakan PPN 12%. Namun, untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN tetap 11% seperti yang berlaku saat ini,” tegas Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo menambahkan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak, seperti beras, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, dan kesehatan, tetap dibebaskan dari PPN (0%). Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Kenaikan PPN ini, menurut Prabowo, adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan bertahap dari 10% pada 2021, menjadi 11% pada 2022, dan 12% pada Januari 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menghindari lonjakan inflasi.
Pemerintah, lanjut Prabowo, tetap berkomitmen untuk melindungi daya beli rakyat dan menciptakan sistem pajak yang adil.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan pada masyarakat luas.
“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diambil tetap berpihak pada rakyat dan mendorong ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Prabowo.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Promedia








