Transformasi Kripto: Era Baru Sebagai Instrumen Keuangan di Bawah OJK

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi Kripto: Era Baru Sebagai Instrumen Keuangan di Bawah OJK

[ad_1]

Jakarta, 20 Januari 2025 – Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset virtual di Indonesia. Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Pengembangan lebih lanjut dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, pengawasan ke OJK merupakan momen penting yang bisa memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian virtual,” tutur Iqbal. “Dengan pengawasan OJK, kami optimis akan tercipta ekosistem yang lebih tersambung, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat.”

Perubahan Paradigma dan Potensi Integrasi

Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini ditetapkan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas. Pendekatan ini membawa fokus yang lebih luas, meliputi pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistem, mencapai integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.

Baca Juga:  Kesempatan Terakhir Menyaksikan “The Nutcracker” di Jakarta

Iqbal lihat hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. “Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan pengawasan infrastruktur yang dilakukan OJK. Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih dari konsumen dan pelaku pasar,” tambahnya.

Salah satu sorotan utama dari pengawasan OJK adalah perlindungan konsumen. Dengan mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan, OJK diharapkan mampu mengedepankan langkahnya preventif dan edukasi yang komprehensif.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat. “Kami di Tokocrypto telah berkomitmen untuk terus memberi dorongan untuk program edukasi dan literasi keuangan, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan risiko dari aset kripto,” jelasnya.

Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Edukasi

Dengan karakteristik aset kripto yang dinamis dan cepat berubah, OJK menghadapi tantangan besar dalam pengawasan sektor ini. Tetapi, inisiatif seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting menjadi langkah awal yang menjanjikan.

Baca Juga:  7 Guidelines Menambah Fans TikTok Secara Organik dan Aman

Iqbal memandang adopsi teknologi yang diubah oleh OJK sebagai langkah visioner. “OJK akan melakukan proses yang baik sebelum mengeluarkan regulasi, dengan observasi dan tentunya melibatkan sejumlah besar pihak. Termasuk mereka curhat masukan dari masyarakat. Kami yakin bahwa pengawasan berbasis teknologi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha. , ” ujarnya.

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri aset kripto di Indonesia, lihat pelestarian ini sebagai momentum untuk terus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih tersambung dan pendekatan pengawasan yang fashionable, Iqbal optimis bahwa Indonesia bisa menjadi salah satu pusat inovasi aset virtual di kawasan.

“Untuk saat ini, OJK baru saja menerima peralihan, pasti membutuhkan waktu untuk transisi. Mari kita memberi dorongan untuk dan memberikan masukan substansif, serta kita kawal bersama untuk mendorong ekosistem kripto jadi lebih baik Kami yakin bahwa sinergi antara regulator, pelaku usaha, komunitas dan masyarakat akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat,” tutupnya.

Baca Juga:  Perdagangan lebih cerdas gangan bot crypto: panduan fultuk memula

[ad_2]
Sumber: vritimes



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB