Seorang Ayah Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap kedua anak kandungnya (foto: Muh. Bachtiar)

i

Polres Metro Bekasi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap kedua anak kandungnya (foto: Muh. Bachtiar)

SEKITARKITA.id- Seorang Pria berinisial EH alisa BB (52), tega mencabuli kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Tersangka melakukan persetubuhan kepada dua anaknya sejak duduk di bangku SD dan SMP.

Diketahui, EH yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi usai korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan laporan korban, tersangka tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sejak tahun 2016 hingga 2025 (9 tahun silam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban pertama berinisial ER, kini berusia 20 tahun, mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Sementara itu, korban kedua berinisial SNH, kini berusia 13 tahun, menjadi korban sejak usia 10 tahun,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 8 April 2025.

Ia menyebut, kejahatan ini terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Anggota Komisi V DPR-RI Temui Perwakilan Ojol, Usai Bacakan Keputusan Massa Aksi Bubarkan Diri

“Tersangka menggunakan berbagai ancaman untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nafkah dan mengusir mereka dari rumah,” tegasnya.

Selain ancaman, lanjut dia, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan tersangka hampir setiap minggu terhadap kedua korban secara bergantian,” jelas Mustofa.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tersangka EH ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban,” lanjut Mustofa.

Saat ini tersangka EH ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Bandung Barat, Satu Orang Tewas Terjebak di Kios Tambal Ban

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah maksimal 15 tahun penjara,” sambung Mustofa menandaskan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Berita Terkait

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Senin, 8 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WIB

BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Berita Terbaru

Tim INAFIS Polres Cimahi lakukan olah TKP penemuan jenazah di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 

Senin, 8 Jun 2026 - 21:52 WIB

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB