SEKITARKITA.id- Seorang Pria berinisial EH alisa BB (52), tega mencabuli kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Tersangka melakukan persetubuhan kepada dua anaknya sejak duduk di bangku SD dan SMP.
Diketahui, EH yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi usai korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan laporan korban, tersangka tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sejak tahun 2016 hingga 2025 (9 tahun silam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban pertama berinisial ER, kini berusia 20 tahun, mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Sementara itu, korban kedua berinisial SNH, kini berusia 13 tahun, menjadi korban sejak usia 10 tahun,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 8 April 2025.
Ia menyebut, kejahatan ini terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka menggunakan berbagai ancaman untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nafkah dan mengusir mereka dari rumah,” tegasnya.
Selain ancaman, lanjut dia, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka hampir setiap minggu terhadap kedua korban secara bergantian,” jelas Mustofa.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tersangka EH ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban,” lanjut Mustofa.
Saat ini tersangka EH ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah maksimal 15 tahun penjara,” sambung Mustofa menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar








