SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Total kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Keempat tersangka yakni SH (Pj Kepala Desa Sumberjaya tahun 2024), JS (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa/Siskeudes), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 29 saksi, 4 orang ahli, dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.
“Tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka terbukti bersama-sama menyelewengkan dana desa dengan peran yang berbeda,” ungkap Eddy, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, adapun persn masing-masing tersangka, SH (Pj Kepala Desa) diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“JS (Sekdes) sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan serta menerima uang dari APBDes untuk kepentingan pribadi. Sedangkan GR (Kaur Keuangan) membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah benar dan menyesuaikan dengan RAB APBDes, lalu menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
“MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya) diduga menampung dana desa tahun anggaran 2024, berpura-pura sebagai pelaksana kegiatan, serta menerima fee dari aliran dana tersebut,” sambungnya.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720, 3723, dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tertanggal 11 September 2025.
“Untuk menghindari risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025,” tegas Eddy.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar








