Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

i

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Total kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Keempat tersangka yakni SH (Pj Kepala Desa Sumberjaya tahun 2024), JS (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa/Siskeudes), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 29 saksi, 4 orang ahli, dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)
Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

“Tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka terbukti bersama-sama menyelewengkan dana desa dengan peran yang berbeda,” ungkap Eddy, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, adapun persn masing-masing tersangka, SH (Pj Kepala Desa) diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Momentum HUT ke-14, SAC Reborn: Merajut Persaudaraan dan Mengukir Prestasi di Cikarang Bekasi

“JS (Sekdes) sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan serta menerima uang dari APBDes untuk kepentingan pribadi. Sedangkan GR (Kaur Keuangan) membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah benar dan menyesuaikan dengan RAB APBDes, lalu menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya) diduga menampung dana desa tahun anggaran 2024, berpura-pura sebagai pelaksana kegiatan, serta menerima fee dari aliran dana tersebut,” sambungnya.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720, 3723, dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tertanggal 11 September 2025.

“Untuk menghindari risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025,” tegas Eddy.

Baca Juga:  Pro Kontra Gerai Kopdes di SMPN 1 Sindangkerta, DPRD KBB: Pendidikan Harus Tetap Prioritas

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Berita Terkait

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah
Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut
PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun
Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi
Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026
Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah
Ketua Viking Tobias Ginanjar Sayidina Resmi Pimpin KONI KBB Periode 2026–2031

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16 WIB

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02 WIB

PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:59 WIB

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi

Berita Terbaru