SEKITARKITA.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua guru dari Sulawesi Selatan, yakni Drs. Rasnal, dan Drs. Abdul Muis Muharram.
Keduanya merupakan guru di SMAN Luwu Utara yang sempat terjerat kasus dugaan pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan dilakukan setibanya Presiden Prabowo di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, dini hari Kamis (13/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak, termasuk aspirasi masyarakat dan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, kedua guru dihadirkan langsung untuk bertemu Presiden Prabowo. Momen itu berlangsung haru — Prabowo menghampiri keduanya, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Di hadapan mereka, Prabowo langsung menandatangani berkas rehabilitasi, yang berisi pemulihan hak dan nama baik seseorang setelah terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukumannya secara tuntas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa dengan ditetapkannya rehabilitasi, kedua guru kini sepenuhnya mendapatkan kembali harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai pendidik.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini telah dipulihkan. Mereka kembali menjadi guru yang terhormat di masyarakat,” tegas Dasco.
Kasus yang menimpa kedua guru tersebut bermula lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Penyebabnya, nama mereka belum terdaftar di Dapodik, sistem yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari jalan keluar, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan rapat dan sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.
Kebijakan itu bersifat sukarela, keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, dan keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kebijakan itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah lima tahun berjuang menegakkan kebenaran, kini keduanya mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik langsung dari Presiden.
Langkah Presiden Prabowo ini disambut hangat oleh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya kalangan guru yang menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan integritas tenaga pendidik.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : presidenri.go.id








