Penganiayaan Sadis di Karawang: Bocah Disabilitas Meninggal, Empat Tersangka Langsung Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 17 November 2025 (foto: Andyka Nugroho/ sekitarkita.id)

i

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 17 November 2025 (foto: Andyka Nugroho/ sekitarkita.id)

SEKITARKITA.id – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak disabilitas berinisial Rio P (15) di Kecamatan Cilamaya Wetan.

Empat pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tragis ini terjadi Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 November 2025.

Empat pelaku yang kini ditahan masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, Cilamaya Wetan dan TF (31), warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 17 November 2025 (foto: Andyka Nugroho/ sekitarkita.id)
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 17 November 2025 (foto: Andyka Nugroho/ sekitarkita.id)

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban, seorang anak disabilitas, meninggal dunia,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal ketika saksi 4 melihat korban hendak masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3 pada dini hari.

Baca Juga:  Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Optimal, Bupati Bandung Barat Lantik Pj Sekda Sementara

“Saat ditanya, korban tidak memberikan jawaban apa pun. Saksi lalu memanggil warga lain, termasuk saksi 1, 2, dan 3, yang juga tidak mengenali korban.

Tidak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan, termasuk para tersangka,” ujarnya.

Tersangka HW datang pertama kali, menanyai korban, namun tidak mendapatkan jawaban. HW kemudian memukul kepala korban berkali-kali, menendang, dan bahkan menghantamkan batu bata ke kepala korban.

“Tersangka EF menyusul, melakukan pemukulan ke kepala korban, menendang dua kali, dan membuka pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam,” jelas AKBP Fiki.

“Tersangka TF dan NK kemudian tiba. NK ikut memukuli wajah, kepala, dan badan korban berkali-kali serta menendang korban,” sambungnya.

Akibat serangan brutal tersebut, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Bayu Asih, Purwakarta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, potongan baju koko biru tua potongan sarung hitam bergambar motor Vespa, celana pendek hitam dan celana dalam biru.

Keempat tersangka dijerat pasal berat terkait kekerasan terhadap anak. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kalimalang

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Fiki menandaskan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru