Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemda Bandung Barat Ingatkan ASN Jaga Aset Negara saat Lebaran 2026

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran maupun keperluan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya.

Asep menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN di lingkungan Pemda KBB tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai himbauan Bupati tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi di momen libur Lebaran,” ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Kamis (12/3/2026).

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)

Meski demikian, masyarakat masih berpotensi melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurut Asep, hal tersebut karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas tetap menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.

Baca Juga:  Alasan DPD NasDem KBB Usung Hengky Kurniawan di Pilbup 2024 'Bukan Artis Biasa'

“Kendaraan plat merah itu khusus untuk kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tidak libur seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Asep mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena cukup sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda dengan kendaraan milik instansi vertikal.

“Terkait sanksi itu kebijakan Bupati, tentunya Pak Bupati juga menghimbau agar mobil dinas di momen Lebaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Dengan adanya imbauan ini, Pemda Bandung Barat berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bijak, khususnya selama periode libur Lebaran 2026 yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Baca Juga:  Rekapitulasi Penghitungan Suara PPK Karawang Barat Selesai, Acep-Gina Unggul dari Aep-Maslani

Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan untuk kepentingan dinas, sesuai Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005. Pelanggar akan dikenakan sanksi berat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM
Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara
Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang
Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan
DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas
Transaksi Rp14 Miliar Belum Tuntas, Kades Ciptagumati Tagih Pembayaran Lahan Ariandra Cityville
Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:15 WIB

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:21 WIB

Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WIB

Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30 WIB

DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas

Berita Terbaru

TK Negeri Ngamprah, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tuai polemik (foto: istimewa)

Bandung Barat

DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:30 WIB