Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemda Bandung Barat Ingatkan ASN Jaga Aset Negara saat Lebaran 2026

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran maupun keperluan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya.

Asep menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN di lingkungan Pemda KBB tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai himbauan Bupati tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi di momen libur Lebaran,” ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Kamis (12/3/2026).

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)

Meski demikian, masyarakat masih berpotensi melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurut Asep, hal tersebut karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas tetap menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.

Baca Juga:  Pasca Pelantikan Bupati Bekasi, Saeful Islam sebut Pentingnya Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

“Kendaraan plat merah itu khusus untuk kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tidak libur seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Asep mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena cukup sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda dengan kendaraan milik instansi vertikal.

“Terkait sanksi itu kebijakan Bupati, tentunya Pak Bupati juga menghimbau agar mobil dinas di momen Lebaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Dengan adanya imbauan ini, Pemda Bandung Barat berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bijak, khususnya selama periode libur Lebaran 2026 yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Baca Juga:  Clockenflap Menyatukan Timur & Barat dengan Jack White, Creepy Nuts & Further – Data Pemuat

Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan untuk kepentingan dinas, sesuai Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005. Pelanggar akan dikenakan sanksi berat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu
Puluhan Siswa Diduga Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Malah Asik Berlibur ke Pangandaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Senin, 14 September 2026 - 13:57 WIB

Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 

Berita Terbaru