Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemda Bandung Barat Ingatkan ASN Jaga Aset Negara saat Lebaran 2026

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran maupun keperluan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya.

Asep menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN di lingkungan Pemda KBB tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai himbauan Bupati tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi di momen libur Lebaran,” ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Kamis (12/3/2026).

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail melarang ASN untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik pribadi, (foto: Abdul Kholilulloh)

Meski demikian, masyarakat masih berpotensi melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurut Asep, hal tersebut karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas tetap menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.

Baca Juga:  Perdana di KBB, RS Cahya Kawaluyan Raih World Stroke Organization Angels Awards 2024

“Kendaraan plat merah itu khusus untuk kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tidak libur seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Asep mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena cukup sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda dengan kendaraan milik instansi vertikal.

“Terkait sanksi itu kebijakan Bupati, tentunya Pak Bupati juga menghimbau agar mobil dinas di momen Lebaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Kantor Bupati Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Dengan adanya imbauan ini, Pemda Bandung Barat berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bijak, khususnya selama periode libur Lebaran 2026 yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Ade Sudrajat Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat, ini Prestasinya

Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan untuk kepentingan dinas, sesuai Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005. Pelanggar akan dikenakan sanksi berat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan
Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Gandeng HIPKI Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha
BPVP Bandung Barat Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha Lewat Program HIPKI 2026
Bupati Jeje Komitmen Bersama Polres Cimahi Telusuri Teror Pocong di Bandung Barat
Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Siskamling
KADIN KBB Dukung Program PKW dan PKK 2026 HIPKI, Cetak SDM Unggul dan Wirausaha Baru
Bupati Jeje Apresiasi HIPKI Bandung Barat, Program PKW dan PKK 2026 Jadi Terobosan Peningkatan SDM
Bupati Jeje Maknai Hari Buruh dengan Kegiatan Edukatif dan Positif Bahaya Narkoba bagi Buruh

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Gandeng HIPKI Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:25 WIB

BPVP Bandung Barat Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha Lewat Program HIPKI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 20:58 WIB

Bupati Jeje Komitmen Bersama Polres Cimahi Telusuri Teror Pocong di Bandung Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 19:10 WIB

KADIN KBB Dukung Program PKW dan PKK 2026 HIPKI, Cetak SDM Unggul dan Wirausaha Baru

Berita Terbaru

Proses penyembelihan dilaksanakan langsung di Rumah Potong Hewan (RPH) Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (27/5/2026). foto: Abdul Kholilulloh

Tak Berkategori

Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ilustrasi pengamen cosplay pocong (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB