SEKITARKITA.id – Rencana pembangunan lahan parkir di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai penolakan dari warga.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat itu dihentikan sementara karena diduga catut sebagian lahan wakaf pemakaman tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat.
Berdasarkan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Belanja Pekerjaan Pembangunan TPU Perumahan Blok Kepuh Kabupaten Bandung Barat dengan Nomor Kontrak: 000.4.2/1073/SPK/PEMB.TPU.KEPUH/PP/DISPERKIM/VI/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan dilaksanakan mulai 30 Juni hingga 22 Juli 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.557.177,12 dan dikerjakan oleh PT Surya Jaya Kontruksi.
Penolakan muncul setelah warga mengetahui adanya aktivitas pembangunan di area pemakaman yang selama ini merupakan tanah wakaf untuk warga RW 29 dan RW 30 Perumahan Graha Padalarang. yang berlokasi di wilayah administrasi RW 26 Perumahan Permata Padalarang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.
Ketua RW 30 Perumahan Graha Padalarang, Toro, mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun diajak berkoordinasi sebelum proyek dimulai.
“Kami tidak pernah diajak koordinasi. Tiba-tiba ada kegiatan pembangunan. Padahal lahan yang akan dijadikan parkir merupakan tanah wakaf pemakaman untuk warga RW 29 dan RW 30,” ujar Toro saat ditemui di lokasi, Selasa (14/7/2026).
Toro menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah mendapat informasi dari Ketua RW 10 dan Ketua RW 26. Saat mendatangi lokasi, ia langsung meminta penjelasan kepada pelaksana proyek.
Menurutnya, pelaksana proyek menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Namun, hingga kini warga mengaku belum diperlihatkan dokumen resmi yang membuktikan status lahan tersebut.
“Saya minta bukti autentiknya. Kalau memang sudah ada, tunjukkan. Tapi sampai sekarang belum ada yang bisa diperlihatkan kepada kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberatan, warga meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai status lahan dan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Toro menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan fasilitas parkir apabila memang bertujuan meningkatkan akses menuju TPU. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengurangi luas lahan wakaf pemakaman yang menjadi hak masyarakat.
“Niat pemerintah bagus, ingin mengintegrasikan akses pemakaman supaya lebih mudah. Tapi caranya juga harus baik. Pemerintah itu pelayan masyarakat, jangan sampai membuat masyarakat merasa dirugikan,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama apabila sebagian area makam dialihkan menjadi lahan parkir.
“Kalau memang lahan makam dipakai untuk parkir, harus ada lahan pengganti dengan luas yang sama terlebih dahulu. Setelah itu silakan pembangunan dilanjutkan. Kami tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.
Toro menyebut area yang direncanakan menjadi lahan parkir memiliki ukuran sekitar 16 x 16 meter. Luasan tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 300 liang makam, sehingga dinilai sangat penting bagi kebutuhan warga Perumahan Graha Padalarang yang jumlah penduduknya terus bertambah.
Menurutnya, ketersediaan lahan pemakaman di wilayah tersebut saat ini semakin terbatas dan sulit mendapatkan lokasi baru yang memiliki legalitas lengkap.
“Lahan makam sekarang sangat sulit dicari. Kalaupun ada yang dijual, proses perizinannya juga tidak mudah. Karena itu jangan sampai lahan wakaf yang ada justru berkurang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RW 26, Usep, membenarkan bahwa dirinya menerima laporan terkait aktivitas pembangunan dari Ketua RW 10. Karena lokasi proyek berada di wilayah administrasi RW 26, ia kemudian melakukan pengecekan bersama Ketua RW 30.
“Ternyata Pak Toro juga belum mengetahui adanya pembangunan itu. Warga juga banyak bertanya kepada kami karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi,” kata Usep.
Selain persoalan komunikasi, Usep juga meminta agar pembangunan memperhatikan sistem drainase di sekitar TPU sehingga tidak menimbulkan genangan air maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Kami tidak menolak pembangunan. Silakan saja jika memang untuk kepentingan bersama, tetapi saluran air juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Disperkim Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara proyek tersebut maupun status lahan yang dipersoalkan warga.
Sementara itu, aktivitas pembangunan lahan parkir di kawasan TPU Graha Padalarang masih dihentikan atas permintaan masyarakat, sementara belum ada keterangan resmi dari Disperkim Bandung Barat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Disperkim segera membuka ruang dialog, menjelaskan status kepemilikan lahan, serta membahas penyediaan lahan pengganti apabila sebagian area wakaf pemakaman benar-benar terdampak pembangunan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








