SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Belakangan diketahui, ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor. Selain itu, S juga tercatat sebagai pengurus Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat yang menjadi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah pemberhentian sementara dilakukan Pemkab Bandung Barat sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib diterapkan kepada ASN yang telah berstatus tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada konsekuensi administratif yang harus dijalankan, yaitu pemberhentian sementara,” ujar Ade Zakir kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemberhentian secara tetap baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.
Selain diberhentikan sementara dari jabatannya, pemerintah juga menghentikan pembayaran gaji ASN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan S sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan,” kata Akhmad Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah.
Menurut Kejari, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disalurkan kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN aktif yang juga memiliki peran sebagai pengurus yayasan penerima hibah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








