Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

i

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Belakangan diketahui, ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor. Selain itu, S juga tercatat sebagai pengurus Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat yang menjadi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah pemberhentian sementara dilakukan Pemkab Bandung Barat sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib diterapkan kepada ASN yang telah berstatus tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor jadi tersangka korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar jabarekpres)
ASN menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor jadi tersangka korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar jabarekpres)

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada konsekuensi administratif yang harus dijalankan, yaitu pemberhentian sementara,” ujar Ade Zakir kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Baca Juga:  Viral! Ibu-Ibu di Padalarang Protes Jembatan Ambruk, Desak Gubernur dan Bupati KBB Tepati Janji

Ia menjelaskan, pemberhentian secara tetap baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, Pemkab Bandung Barat juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.

Selain diberhentikan sementara dari jabatannya, pemerintah juga menghentikan pembayaran gaji ASN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)
Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan S sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan,” kata Akhmad Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah.

Menurut Kejari, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disalurkan kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga dan Komarudin Syukuran Terealisasinya Rehab Masjid Jamie Al-Mukhlisin Karawang 

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN aktif yang juga memiliki peran sebagai pengurus yayasan penerima hibah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM
Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang
Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan
DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas
Transaksi Rp14 Miliar Belum Tuntas, Kades Ciptagumati Tagih Pembayaran Lahan Ariandra Cityville
Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh
Proyek 1.000 Rumah Subsidi Ariandra Cityville Disorot DPRD KBB, Izin PBG Belum Terbit dan Sengketa Lahan Belum Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:15 WIB

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:21 WIB

Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WIB

Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30 WIB

DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas

Berita Terbaru

TK Negeri Ngamprah, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tuai polemik (foto: istimewa)

Bandung Barat

DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:30 WIB