Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

i

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Belakangan diketahui, ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor. Selain itu, S juga tercatat sebagai pengurus Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat yang menjadi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah pemberhentian sementara dilakukan Pemkab Bandung Barat sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib diterapkan kepada ASN yang telah berstatus tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor jadi tersangka korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar jabarekpres)
ASN menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor jadi tersangka korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar jabarekpres)

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada konsekuensi administratif yang harus dijalankan, yaitu pemberhentian sementara,” ujar Ade Zakir kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Baca Juga:  Polres Karawang atur arus Mudik Lebaran 2024 di sejumlah titik salah satunya Pospam Tanjungpura

Ia menjelaskan, pemberhentian secara tetap baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, Pemkab Bandung Barat juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.

Related Posts

Selain diberhentikan sementara dari jabatannya, pemerintah juga menghentikan pembayaran gaji ASN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)
Ini tampang S ASN Bandung Barat yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (foto: tangkapan layar video Jabarekpres)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan S sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dampak Pembangunan Perumahan di Padalarang, Jembatan Cigintung Terendam Luapan Sungai

“Tersangka telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan,” kata Akhmad Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah.

Menurut Kejari, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disalurkan kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN aktif yang juga memiliki peran sebagai pengurus yayasan penerima hibah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Berita Terbaru