SEKITARKITA.id – Polemik penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam proyek perumahan subsidi Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan lahan TPU merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pengembang sebagai bagian dari penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Penegasan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proyek pembangunan sekitar 1.000 unit rumah subsidi Ariandra Cityville yang dikembangkan PT Indra Jaya Prakarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan TPU kini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat serta kepastian legalitas aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat, Yusef Ahmad Darajat, menjelaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan lahan TPU sebagai bagian dari pengembangan kawasan perumahan.
Menurutnya, ketentuan penyediaan TPU berasal dari alokasi sebesar 2 persen. Namun, perhitungannya tidak semata-mata berdasarkan luas lahan, melainkan disesuaikan dengan nilai objek pajak (NJOP) tanah.
“Prinsipnya disesuaikan dengan nilai objek pajak. Kalau harga tanah TPU lebih murah dibandingkan lahan perumahan yang dibangun, maka luasan TPU bisa menjadi lebih besar. Jadi bukan sekadar menghitung 2 persen luas lahan secara mentah,”* ujar Yusef si Gedung DPRD KBB usai audensi, Selasa (14/7/2026).
Yusef menerangkan, proses penyerahan lahan TPU kepada Pemkab Bandung Barat harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum resmi menjadi aset pemerintah daerah.
Proses diawali dengan pengajuan permohonan kepada Bupati Bandung Barat. Selanjutnya, permohonan tersebut didisposisikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dilakukan pembahasan dan verifikasi.
Dalam tahapan berikutnya, pengembang wajib memaparkan objek yang akan diserahterimakan melalui forum ekspos yang dihadiri tim verifikasi lintas OPD.
“Beberapa OPD tergabung dalam tim verifikasi untuk menilai objek yang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Tim verifikasi akan memeriksa legalitas lahan, kelengkapan dokumen, hingga status kepemilikan tanah sebelum pemerintah memutuskan menerima aset tersebut.
Yusef menegaskan, Pemkab Bandung Barat hanya dapat menerima lahan TPU yang memiliki status kepemilikan jelas serta didukung dokumen pertanahan yang lengkap. Selain itu, pengembang wajib menyelesaikan proses akta pelepasan hak di hadapan notaris sebagai dasar hukum penyerahan aset kepada pemerintah.
“Tanah TPU yang diserahkan kepada pemerintah daerah mutlak menjadi kewajiban pengembang. Karena itu, dokumen tanah harus lengkap sampai proses akta pelepasan hak selesai,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memasang papan penanda atau plang aset pada lahan yang belum resmi menjadi milik daerah.
Menurutnya, pemasangan plang inventaris baru dapat dilakukan setelah lahan tercatat sebagai aset pemerintah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Kami tidak bisa memasang plang pada tanah yang belum resmi menjadi milik pemerintah daerah. Nomor inventaris itu menunjukkan aset tersebut sudah sah tercatat,” jelas Yusef.
Lebih jauh, Yusef menekankan bahwa kepastian status kepemilikan tanah merupakan fondasi utama dalam proses perizinan pembangunan perumahan. Sebelum lahan dialihfungsikan dan masuk dalam rencana pembangunan, pengembang harus memastikan tanah tersebut telah dikuasai secara sah oleh perusahaan.
Hal tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penilaian dokumen perizinan, termasuk persetujuan site plan perumahan.
Polemik TPU Ariandra Cityville pun kembali menjadi pengingat bahwa pembangunan kawasan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus memenuhi seluruh kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bandung Barat memastikan akan mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut agar seluruh aset, termasuk lahan TPU, memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








