SEKITARKITA.id – Tekanan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian menguat.
Polemik yang berlarut membuat pemerintah daerah mulai mengambil langkah lebih tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional secara total.
Kekhawatiran warga RW 26 terhadap aspek keselamatan dan kelayakan bangunan menjadi pemicu utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menilai keberadaan tower milik PT Protelindo di wilayah RW 24 tersebut berpotensi menimbulkan risiko, terutama jika tidak memenuhi standar teknis.
Menanggapi situasi yang semakin memanas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bergerak cepat dengan menggandeng sejumlah pihak terkait.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memantau, tetapi juga siap bertindak jika ditemukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar koordinasi lintas sektor, termasuk dengan PLN dan perangkat wilayah.
“Kami tidak ingin polemik ini berlarut tanpa kepastian. Semua pihak kami libatkan agar penanganannya transparan dan terukur,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Sebagai bentuk keseriusan, Satpol PP KBB telah mengusulkan penghentian sementara aliran listrik ke lokasi tower.
Langkah ini dinilai sebagai cara efektif untuk menghentikan aktivitas operasional sambil menunggu kejelasan legalitas dan kelayakan bangunan.
“Kami beri waktu maksimal 3×24 jam atau 3 hari 7 jam untuk respons dari PLN. Jika diperlukan, pemutusan arus listrik akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan (pemberhentian operasional),” tegas Angga.
Di sisi lain, tekanan terhadap pihak pengembang juga semakin besar. Mereka diwajibkan segera mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai standar.
Tanpa dokumen tersebut, tower berpotensi tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga bisa direkomendasikan untuk dibongkar maupun dipindahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang P2D DPUTR KBB, Rahmat, menegaskan bahwa hasil kajian SLF akan menjadi penentu akhir dari polemik ini.
“Ini bukan sekadar administratif. SLF akan menjawab apakah bangunan ini aman atau justru membahayakan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama, bukan kepentingan investasi semata.
“Hasil dari SLF akan menjawab apakah bangunan itu layak atau tidak. Jika layak, semua pihak harus menerima. Jika tidak, maka harus ada langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran atau perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, ketidakhadiran pihak pengembang, PT Protelindo, dalam rapat koordinasi turut menjadi sorotan. Meski beralasan kesehatan, absennya pihak perusahaan dinilai memperlambat proses penyelesaian konflik.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan proses tetap berjalan tanpa menunggu kehadiran pengembang.
“Pemkab Bandung Barat berkomitmen untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya warga terdampak,” jelas Rahmat.
Ia pun mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjadikan polemik ini sebagai pelajaran penting—bahwa transparansi, kepatuhan regulasi, dan komunikasi dengan warga bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Kami menghimbau bagi pengusaha diwilayah Bandung Barat, polemik tower di Cijeunjing ini menjadi contoh pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan infrastruktur di daerah,” tandasnya.
Dalam rapat kordinasi Satpol PP KBB, hadir DPUTR KBB, PLN Padalarang, Perangkat Desa Kertamulya, perangkat Kecamatan Padalarang, warga terdampak dan para tokoh masyarakat. Namun dari pihak vendor PT Protelindo kembali mangkir.
Sebelumnya, DPRD KBB menyoroti dugaan pembohongan publik oleh pihak vendor serta sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys, mengungkapkan bahwa pihak pengembang, PT Portallindo, telah tiga kali mangkir dari undangan rapat klarifikasi tanpa alasan jelas.
“Sudah tiga kali kami panggil, tapi tidak pernah hadir. Ini menunjukkan itikad yang tidak baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Kertamulya, Rabu (15/4/2026) lalu.
Menurut Phiter, DPRD menerima banyak keluhan dari warga RW 26 Perumahan Kota Bali yang merasa dirugikan oleh keberadaan tower tersebut.
Warga menilai lokasi tower terlalu dekat dengan permukiman mereka, meski secara administrasi izin justru berasal dari RW 24.
“Secara izin memang dari RW 24, tapi faktanya posisi tower lebih dekat ke RW 26. Ini yang memicu protes warga,” jelasnya.
Tak hanya soal lokasi, polemik juga diperkeruh oleh dugaan informasi menyesatkan yang disampaikan pihak vendor kepada masyarakat.
Warga mengaku sempat diberi tahu bahwa proyek tower tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Bahkan, proyek itu disebut-sebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau itu program nasional, tetap harus mengikuti aturan. Tapi kalau ternyata swasta dan mengaku sebagai program pemerintah, itu jelas pembohongan publik,” tegas Phiter.
Dalam rapat mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Satpol PP KBB, manajemen perumahan Kota Bali, dan warga, disepakati bahwa pembangunan dan operasional tower harus dihentikan sementara.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








