SEKITARKITA.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Pelaku pemerkosaan balita di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyudin Ibrahim (55), resmi divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (20/4/2026).
Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 3,6 tahun.
“Selain pidana penjara, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta,” kata Deden pada Rabu 22 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, keluarga korban belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan medis intensif.
Korban dijadwalkan menjalani operasi kedua di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami gangguan serius pascakejadian.
Hasil biopsi menunjukkan adanya tumor jenis Inflammatory Myofibroblastic Tumor (IMT) di area kandung kemih. Meski tergolong tidak ganas, tumor ini berisiko tinggi jika tidak ditangani secara menyeluruh.
Operasi pertama yang dilakukan pada 1 April 2026 belum berhasil mengangkat seluruh jaringan tumor karena ukuran yang cukup besar dan kesulitan teknis saat tindakan medis.
“Jika tidak diangkat total, tumor ini berpotensi tumbuh kembali dan menimbulkan rasa sakit serta perdarahan,” jelas Deden.
Tim medis RSHS merekomendasikan operasi lanjutan guna mengangkat sisa jaringan tumor. Namun, tindakan tersebut masih menunggu persetujuan keluarga yang tengah melakukan diskusi internal.
“Tindakan operasi akan dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah wali korban mengadukan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Instagram.
Dalam unggahan tersebut, kondisi korban disebut sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Merespons hal itu, Dedi Mulyadi memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan penuh hingga proses pemulihan korban selesai.
Deden menambahkan bahwa pihak PPPA KBB telah menerima laporan kasus sejak Oktober 2025 dan terus memberikan pendampingan dari sisi medis, psikologis, hingga hukum.
Namun hingga kini, kondisi korban belum sepenuhnya pulih dan masih mengalami trauma serta rasa sakit berkepanjangan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








