SEKITARKITA.id – Polemik ketenagakerjaan antara warga Kampung Cibacang RT 01 RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dengan PT Royal Abadi Sejahtera akhirnya berakhir damai.
Hasil musyawarah yang melibatkan Disnaker KBB pemerintah desa, perwakilan warga, pihak perusahaan PT Royal serta perusahaan penyedia tenaga kerja PT Aira Multi Daya menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah delapan pekerja yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan dipastikan kembali bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional.
Kesepakatan yang dicapai pada Rabu (1/7/2026) itu menjadi solusi atas polemik ketenagakerjaan yang sempat memicu aksi protes warga beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Cipeundeuy, Asep Suhendar, mengaku bersyukur karena seluruh pekerja yang sebelumnya terancam diberhentikan akhirnya tetap dapat melanjutkan pekerjaannya.
“Alhamdulillah warga kami tidak jadi diberhentikan. Delapan pekerja tersebut bisa kembali bekerja seperti biasanya,” ujar Asep, Kamis (2/7/2026).
Menurut Asep, hasil musyawarah tidak hanya memastikan keberlangsungan pekerjaan delapan warga tersebut, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Pihak PT Royal Abadi Sejahtera bersama PT Aira Multi Daya telah menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan.
Saat ini sejumlah warga lainnya masih menjalani proses administrasi dan tahapan wawancara sebagai bagian dari proses rekrutmen.
“Intinya pihak perusahaan dan pihak ketiga sepakat bahwa warga sekitar akan diakomodasi. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 04 Desa Cipeundeuy, Devy Sofyana Iskandar, memastikan delapan pekerja yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi kini dipastikan tetap bekerja.
Sedangkan calon pekerja lainnya masih menjalani proses rekrutmen, termasuk tahapan wawancara yang dilaksanakan perusahaan.
“Yang enam orang itu sudah dipastikan tetap masuk kerja dan tidak akan ada yang dikeluarkan. Yang lainnya masih menjalani proses, termasuk interview,” ujarnya.
Meski demikian, Devy menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hak-hak pekerja seperti besaran gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) belum menjadi bagian dari kesepakatan.
Hal itu karena para pekerja akan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru sehingga hubungan kerja dimulai kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para calon pekerja juga diwajibkan menjalani Medical Check Up (MCU) sebelum penandatanganan kontrak kerja.
Biaya pemeriksaan kesehatan tersebut akan difasilitasi oleh yayasan atau dapat dibayarkan secara bertahap apabila pekerja belum mampu melunasinya.
Devy juga menyoroti proses screening yang sebelumnya membuat delapan pekerja dinyatakan tidak lolos.
Menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena para pekerja sebenarnya telah bekerja di perusahaan tersebut sebelumnya.
“Kalau memang sudah diserap sebagai pekerja, seharusnya tidak perlu ada screening lagi. Kalaupun ada tahapan lanjutan seperti MCU, itu berbeda,” katanya.
Ia bersyukur persoalan yang sempat membuat delapan pekerja kehilangan mata pencaharian selama hampir sepekan akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Devy berharap komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Royal Abadi Sejahtera saat ini mempekerjakan sekitar 158 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 pekerja merupakan warga Desa Cipeundeuy dan 21 orang di antaranya berasal dari RW 04, lokasi yang menjadi pusat polemik ketenagakerjaan.
Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk memenuhi ketentuan penyerapan tenaga kerja lokal sekitar 30 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dengan lingkungan tempat beroperasi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, pemerintah desa dan masyarakat berharap proses rekrutmen tenaga kerja lokal dapat berjalan lancar serta menjadi awal terciptanya hubungan industrial yang lebih baik, transparan, dan saling menguntungkan antara perusahaan dan warga sekitar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








