SEKITARKITA.id – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunung Jayalaksana, mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD RI, Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Jumat 10 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gunung menjelaskan bahwa sertipikat yang dibagikan merupakan hak masyarakat yang telah terdaftar dalam program PTSL. Program ini diperuntukkan khusus bagi bidang tanah yang sebelumnya belum pernah memiliki sertipikat.
“PTSL hanya untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum bersertipikat. Sementara untuk tanah yang sudah bersertipikat dan membutuhkan layanan seperti pemecahan, balik nama, maupun perubahan data lainnya, prosesnya dilakukan melalui pelayanan reguler di kantor pertanahan dengan biaya pemeliharaan data sesuai ketentuan,” kata Gunung kepada wartawan usai acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat melalui Program PTSL Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi Program Sertipikat Elektronik.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan monitoring Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa anggaran yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah penyerahan sertipikat secara langsung kepada penerima manfaat,” katanya.
Dalam kegiatan itu selain dihadiri langsung Dede Yusuf Macan Effendi, juga hadir Anggota DPRD KBB fraksi Partai Demokrat, RM. Hasbi Pratama Arya Agung, Camat Padalarang, Hendi Setiyadi, Kades Padalarang Karom dan jajaran, hal ini dinilai memiliki perhatian besar terhadap kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan.
“Beliau sangat peduli. Apabila ada aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti, nantinya akan disampaikan lebih lanjut melalui Komisi II DPR RI,” ungkap Gunung.
Gunung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menjual tanah yang baru memperoleh sertipikat melalui program PTSL.
Ia berharap sertipikat tersebut dimanfaatkan sebagai aset keluarga untuk masa depan.
“Jangan dijual dulu. Lebih baik disimpan sebagai aset atau bila diperlukan bisa diagunkan ke bank untuk kegiatan yang produktif. Sertipikat ini merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Gunung turut menyosialisasikan penggunaan sertipikat elektronik yang kini dicetak dalam satu lembar menggunakan secure paper dengan tingkat keamanan tinggi.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan karena seluruh data telah tersimpan secara digital.
“Data sertipikat elektronik tersimpan di tiga tempat, yaitu di Kantor Pertanahan, BPN Pusat, dan Arsip Nasional. Kalau sertipikat hilang atau terbakar, datanya tetap aman dan dapat diakses kembali melalui aplikasi Sentuh Tanahku oleh pemilik sertipikat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan tidak melipat atau menggulungnya sembarangan karena merupakan dokumen negara yang dicetak menggunakan kertas khusus.
Gunung mengungkapkan bahwa Desa Padalarang kini tinggal sekitar 15 persen bidang tanah yang belum bersertipikat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus monitoring pemerintah bersama DPR RI untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Selain melakukan peninjauan langsung ke lapangan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan layanan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki ATR/BPN, saat ini sekitar 75 persen bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat telah bersertipikat, sementara sekitar 25 persen lainnya masih belum memiliki sertipikat.
“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertipikat. Karena itu program PTSL akan terus didorong agar seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








