SEKITARKITA.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti masih maraknya praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) umumnya di Jawa Barat.
Padahal, program sertifikasi tanah tersebut merupakan bentuk subsidi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf usai mengunjungi destinasi wisata Geo Theater Hawu Pabeasan sekaligus menghadiri penyerahan sertifikat dan sosialisasi pertanahan Program PTSL di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dede Yusuf, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa PTSL merupakan program bersubsidi dari pemerintah.
Kondisi tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum calo maupun perantara yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tinggi sehingga membebani warga.
“PTSL ini sebenarnya program subsidi pemerintah. Negara sudah membantu biaya pengukuran dan pengurusan agar masyarakat bisa mendapatkan hak atas tanahnya dengan biaya ringan. Jangan sampai di tengah jalan justru muncul biaya-biaya lain yang membebani warga,” ujar Dede.
Dede Yusuf menjelaskan, praktik percaloan menjadi salah satu faktor yang membuat program PTSL belum terserap secara maksimal, meskipun pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Ia menilai masih ada oknum yang mengarahkan masyarakat untuk menggunakan jasa notaris, PPAT, mediator, maupun pihak lain dengan alasan mempermudah proses administrasi. Akibatnya, biaya yang seharusnya ringan justru menjadi berlipat.
“Masih ada oknum di tengah yang mengatakan harus lewat notaris, PPAT, mediator, dan sebagainya. Akhirnya biaya menjadi berlipat-lipat. Padahal tujuan program ini justru membantu masyarakat mendapatkan sertifikat dengan lebih mudah dan murah,” tegasnya.
Dede Yusuf menambahkan, Program PTSL merupakan bagian dari kebijakan nasional One Single Data Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang bertujuan menyatukan data pertanahan di seluruh Indonesia.
Selain memperjelas status kepemilikan tanah, digitalisasi sertifikat melalui sistem elektronik juga diharapkan mampu meminimalkan pemalsuan maupun penggandaan sertifikat.
“Tujuan utamanya agar setiap bidang tanah jelas pemiliknya. Negara harus punya data yang sama. Dengan sistem elektronik, proses pengecekan menjadi lebih mudah dan risiko pemalsuan sertifikat bisa ditekan,” katanya.
Melihat masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan biaya resmi PTSL, Dede Yusuf meminta pemerintah memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa.
Ia menilai keterbukaan pemerintah desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program sertifikasi tanah.
Dede juga mengapresiasi Pemerintah Desa Padalarang yang dinilai aktif mendorong masyarakat mengikuti Program PTSL.
“Kalau kepala desanya terbuka dan mau membantu masyarakat, serapan program biasanya jauh lebih baik. Yang penting masyarakat mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
BPN Bandung Barat Tegaskan Biaya PTSL Hanya Rp150 Ribu
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, mengatakan target Program PTSL tahun 2026 di Kabupaten Bandung Barat mencapai 25 ribu bidang tanah.
Terkait isu pungutan liar, Gunung menegaskan bahwa biaya persiapan Program PTSL di wilayah Pulau Jawa telah diatur sebesar Rp150 ribu yang dikelola oleh pemerintah desa.
Di luar ketentuan tersebut, jelas Gunung, tidak ada pungutan lain karena program ini telah disubsidi pemerintah.
“Kalau untuk PTSL, yang diatur itu Rp150 ribu. Di luar itu tidak ada pungutan apa pun. Program ini pada dasarnya gratis karena sudah disubsidi negara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungli dalam pelaksanaan Program PTSL. Namun, menurutnya, tidak sedikit kasus yang sulit diungkap karena masyarakat enggan membuat laporan.
“Kalau ada pungli tentu bisa dilaporkan. Hanya saja sering kali masyarakat sendiri tidak mau melapor karena saling mengenal atau berada dalam lingkungan yang sama,” pungkas Gunung.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah nasional, praktik percaloan, minimnya pemahaman masyarakat, serta dugaan pungutan liar masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi.
Padahal, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset yang menjadi jaminan dan warisan bagi generasi mendatang.
Dalam kegiatan itu selain dihadiri langsung, Anggota DPRD KBB fraksi Partai Demokrat, RM. Hasbi Pratama Arya Agung, juga hadirr Camat Padalarang, Hendi Setiyadi, Kades Padalarang Karom dan jajaran.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








