Modus Stut Motor, Polsek Pasar Minggu Bekuk Pelaku Curanmor

- Penulis

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Related Posts
Ilustrasi (foto : Ottogrid)

JAKARTA | SekitarKita.NET,- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sofyan Suri, S.H, M.H menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Motor, dengan modus berpura pura motornya mogok dan minta didorong dengan kaki atau stut oleh pengendara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dialami oleh seorang pengemudi ojek online yaitu Imam Sudadi (43) selaku korbannya.

”Iya benar, Unit Reskrim kami pada Rabu (28/06) kemarin telah mengamankan seorang pelaku Curanmor bermodus stut motor mendorong motor hasil curian pelaku dengan motor lain) dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan hingga ke Jl. Raya Kebagusan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Sofyan Suri.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan di Aceh, Akses Bireuen–Takengon Segera Pulih

”Pelaku yang mengaku bernama UA (43) warga Jagakarsa ini, sebelumnya pada Selasa malam mengakui bahwa juga telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Selanjutnya keesokan harinya pelaku pada saat di TKP meminta bantuan kepada korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online untuk menyetut motornya dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan ke arah Kebagusan dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu rupiah.” terang AKP Sofyan Suri.

”Korban yang tidak bisa menyetut motor menukar posisi sebagai penyetut adalah pelaku, jadi pelaku menguasai motor korban. Ketika di Jl. Raya Kebagusan, korban yang mengendarai motor dari pelaku tanpa adanya kunci kontak langsung didorong agak kencang sehingga motornya meluncur, dan saat dilihat kebelakang oleh korban, pelaku dan motor korban sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim.

Diungkapkan AKP Sofyan Suri, bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut.

“Namun tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim,” kata Sofyan.

Baca Juga:  Tiga Jongko Pedagang di Pasar Barukai Hancur Diterpa Angin Helikopter, SPN Polda Jabar Siap Ganti Rugi 

Dalam aksi kejahatan ini barang bukti yang disita adalah dua unit motor yaitu motor yang dicuri pelaku di sekitar Jl. Ampera Raya dan motor milik korban IS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Sofyan mengungkapkan, pelaku mengincar korban secara random atau acak. Ketika calon korban menyangka ada yang butuh pertolongan dan mau membantu menyetut motor pelaku, saat itulah pelaku beraksi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Reporter/Penulis: Fathar

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru