SEKITARKITA.id – Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk segera menuntaskan legalisasi aset daerah seluas 3.950 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan oleh Koperasi Peternakan Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang.
Kepastian hukum atas aset tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan tersebut disampaikan saat Komisi II DPRD KBB melakukan kegiatan pengawasan dan monitoring ke KPSBU Lembang pada Senin, 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, mengatakan penyelesaian legalitas aset daerah tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, setiap aset milik pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas agar terlindungi dari berbagai persoalan di kemudian hari.
“Yang paling utama adalah aset daerah harus dipertahankan. Semua harus dibuktikan secara formal agar memiliki kepastian hukum. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan,” ujar Amung.
Berdasarkan hasil monitoring, lahan seluas 3.950 meter persegi tersebut telah dimanfaatkan KPSBU Lembang sejak tahun 2002 melalui skema sewa selama 30 tahun.
Setelah Kabupaten Bandung Barat resmi berdiri sebagai daerah otonom pada tahun 2007, aset tersebut beralih menjadi bagian dari kekayaan milik Pemkab Bandung Barat yang harus dikelola dan diamankan.
Namun hingga kini, proses legalisasi aset tersebut belum sepenuhnya selesai. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan klasik yang masih dihadapi pemerintah daerah pasca pemekaran wilayah, terutama terkait penyelesaian administrasi dan kepastian hukum aset.
Menurut Amung, keterlambatan penyelesaian legalitas dapat berdampak terhadap pengelolaan aset yang tidak optimal dan membuka peluang munculnya sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Komisi II DPRD KBB menilai proses sertifikasi aset harus segera dilakukan setelah seluruh persoalan di lapangan diselesaikan, termasuk apabila masih terdapat klaim kepemilikan pada sebagian lahan.
Dengan adanya sertifikat resmi, pemerintah daerah dinilai akan memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset sekaligus melindungi kekayaan daerah.
“Jika seluruh persoalan di lapangan sudah selesai, maka legalisasi dan sertifikasi aset harus segera dituntaskan agar aset pemerintah terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang,” kata Amung.
Dalam kesempatan tersebut, Amung juga memberikan apresiasi kepada Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat yang dinilai terus melakukan upaya penyelamatan aset milik pemerintah.
Ia menyebut sepanjang 2025, BKAD berhasil mengamankan sekitar 400 bidang tanah aset. Sementara pada 2026, meski tahun anggaran belum berakhir, jumlah aset yang berhasil diamankan kembali mencapai sekitar 400 bidang tanah.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik daerah. Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama terhadap aset yang belum memiliki kepastian hukum.
Komisi II DPRD KBB menegaskan bahwa penyelesaian legalitas aset bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kekayaan daerah dan peluang peningkatan PAD.
Aset yang belum memiliki kepastian hukum dinilai berisiko menimbulkan sengketa, menghambat pemanfaatan, hingga berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Aset daerah yang tercatat di atas kertas tidak akan memiliki arti apa-apa jika legalitasnya belum tuntas. Sebaliknya, ketika seluruh aset berhasil disertifikasi dan memiliki kepastian hukum, pemerintah tidak hanya melindungi kekayaan daerah, tetapi juga membuka peluang agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bandung Barat,” pungkas Amung.
Editor : Abdul Kholilulloh







