SEKITARKITA.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur yang dilakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial IYP.
IYP menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung atau live streaming TikTok saat jam kerja dan dalam siaran tersebut muncul pembahasan mengenai permintaan fee proyek sebesar 1 persen.
IYP diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat. Persoalan tersebut kini ditangani Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan konteks pernyataan, dugaan pelanggaran disiplin, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan pekerjaan kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menentukan bentuk sanksi terhadap IYP.
“Ini secara etika memang sudah melanggar. Untuk itu, saya meminta Inspektorat untuk memeriksa secara mendalam,” kata Jeje saat ditemui, Senin (10/8/2026).
Menurut Jeje, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar Pemkab Bandung Barat dalam mengambil keputusan. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti berkaitan dengan tugas maupun kedinasan, sanksi tegas dapat diberikan.
Bahkan, Pemkab Bandung Barat membuka kemungkinan memutus kontrak PPPK paruh waktu tersebut apabila pelanggaran dinyatakan terbukti.
“Kalau memang terjadi pelanggaran yang benar-benar terbukti, kita akan memutus kontraknya,” tegasnya.
Jeje memastikan, penanganan terhadap kasus IYP sebenarnya telah dilakukan Pemkab Bandung Barat sebelum mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Jeje, beberapa hari sebelumnya Dedi Mulyadi sempat menghubunginya untuk menanyakan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
“Beberapa hari lalu Pak Gubernur sempat menelepon saya untuk menanyakan tindak lanjutnya. Tapi sebelum ditanyakan pun, saya sudah segera meminta Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak tinggal diam. Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah telah diminta menelusuri dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.
Pemeriksaan Inspektorat Bandung Barat tidak hanya menyasar aktivitas live TikTok saat jam kerja. Pernyataan yang disampaikan dalam siaran tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah munculnya pernyataan mengenai “1 persen” yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Plt Kepala Inspektur Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), pihaknya telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Yadi.
Menurutnya, pernyataan mengenai “1 persen” perlu diklarifikasi agar diketahui maksud dan konteks sebenarnya. Inspektorat juga akan memastikan apakah pernyataan tersebut memiliki kaitan dengan pekerjaan atau persoalan internal di Dinas PUTR.
“Kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat. Inspektorat kemudian akan memberikan rekomendasi mengenai langkah yang perlu diambil berdasarkan fakta yang ditemukan.
Yadi menegaskan, Inspektorat belum mengambil kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan IYP.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan konteks pernyataan sebelum rekomendasi diberikan kepada kepala daerah.
Apabila nantinya terbukti pernyataan mengenai “1 persen” berkaitan dengan persoalan pekerjaan di lingkungan internal Dinas PUTR, maka IYP berpotensi mendapatkan sanksi berat.
“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” tuturnya.
Inspektorat akan menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan ASN/PPPK KBB live TikTok saat jam kerja dan membahas fee 1 persen masih dalam tahap pemeriksaan. Pemkab Bandung Barat memastikan keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan Inspektorat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







