SEKITARKITA.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi besar-besaran di PT Namasindo Plas, Kampung Cangkorah, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kamis (5/2/2026).
Ribuan buruh yang dijadwalkan hari ini hadir, hanya sebagian perwakilan serikat pekerja yang tersebar di wilayah kabupaten/kota di Jabar.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang disebut dilakukan secara terbuka oleh pihak perusahaan. Kasus ini memicu gelombang solidaritas lintas serikat buruh di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi Enam Serikat Buruh KBB terdiri dari gabungan SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), SBSI ’92, LEM SPSI, PC FSP KEP SPSI KBB, serta sejumlah serikat pekerja lainnya.
Pantauan SEKITARKITA.id, aksi juga dihadiri perwakilan buruh dari Karawang, Cianjur, Purwakarta, Cimahi, dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Dua unit mobil komando diturunkan, sementara ratusan massa berhasil menduduki pintu gerbang pabrik.
FSPMI Ancam Eskalasi Aksi Nasional
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, menyebut aksi ini sebagai bentuk solidaritas buruh se-Jawa Barat terhadap nasib PUK FSPMI PT Namasindo Plas.
“Kami akan mengeskalasi perjuangan ini ke level nasional jika tidak ada penyelesaian,” tegas Dede.
Ia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dadang Suhendar (Dadang Ramon) selaku Ketua PC FSP KEP SPSI KBB untuk menyampaikan kasus ini kepada Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
“Mudah-mudahan melalui kang Andi Gani Nena Wea yang juga ditunjuk sebagai Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, suara rekan-rekan di daerah bisa didengar langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” katanya.
Dede menegaskan konflik ketenagakerjaan di PT Namasindo Plas kini telah menjadi isu nasional. Jika tak kunjung selesai, DPP FSPMI akan menggelar aksi serentak di seluruh cabang PT Namasindo Plas di Indonesia, termasuk di Medan, Solo, dan Surabaya.
Selain aksi massa, FSPMI juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan kepada aparat penegak hukum.
Dugaan union busting juga dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman RI, serta instansi terkait lainnya.
Tak hanya itu, FSPMI juga menyiapkan langkah PKPU hingga permohonan pailit terhadap perusahaan.
Langkah ini ditempuh karena sedikitnya 45 pekerja anggota SPN dan 242 anggota FSPMI mengalami PHK dan hanya menerima hak upah 50 persen terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Selain pidana, kami juga akan PKPU-kan dan pailitkan perusahaan ini,” tegas Dede.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pajak
Dede juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan di lingkungan PT Namasindo Plas, termasuk bangunan dan unit usaha yang belum memiliki izin lengkap serta pemanfaatan sumber air yang diduga tidak legal.
“Ada beberapa sumur artesis yang diduga tidak berizin. Kami juga sudah melaporkan tunggakan pajak. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut tegas, hanya dipasang spanduk di depan pintu gerbang oleh Bapenda KBB,” ungkapnya.
Ia meminta OPD terkait segera melakukan inspeksi lapangan.
“Jangan takut kepada pengusaha. Kalau dibiarkan, perusahaan lain akan meniru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Bandung Barat, Budiman, menyebut 56 anggota SPN di-PHK sepihak dan hanya menerima 50 persen upah selama enam bulan.
“Belum lagi BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dipotong dari upah, tetapi tidak disetorkan perusahaan,” kata Budiman.
Ia menegaskan tuntutan buruh meliputi
menjalankan Perjanjian Bersama (PB), menghentikan union busting, mempekerjakan kembali seluruh anggota serikat, membayar upah penuh dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Budiman menuding perusahaan hanya memanggil pekerja non-serikat untuk kembali bekerja.
“Ini jelas pembrangusan serikat. Mereka bahkan mengiming-imingi anggota agar keluar dari serikat supaya bisa dipanggil kerja,” tandasnya.
Budiman menyebut, SPN juga telah melaporkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negri Bandung.
“Jika tidak dijalankan, kami akan mempailitkan perusahaan,” pungkas Budiman.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








