KBB | SEKITARKITA.id – Sebuah toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digeledah petugas gabungan Bea Cukai Bandung pada Rabu (9/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah cukup besar. Sedikitnya 210 slot atau sekitar 42.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.
Penindakan tersebut melibatkan Tim Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, TNI, serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut menjadi salah satu hasil pengamanan terbesar dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat sepanjang 2026.
Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 210 slot rokok tanpa pita cukai atau setara dengan kurang lebih 42.000 batang.
Namun, jumlah tersebut masih akan dilakukan pencacahan ulang setelah seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung.
“Ini hasil pemeriksaan awal, angka pastinya nanti setelah pemeriksaan di kantor (Bea Cukai Bandung). Kita akan melakukan pencacahan ulang,” ujar Pipit.
Dari jumlah barang bukti tersebut, potensi denda yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan, petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal yang dipajang di etalase toko dan bercampur dengan rokok legal.
Namun, petugas kemudian menemukan dua unit lemari yang berada di sebuah kamar di bagian belakang toko. Lemari tersebut diduga digunakan untuk menyimpan stok rokok ilegal.
Situasi sempat berjalan alot lantaran pemilik toko tidak berada di lokasi. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis dan tidak langsung memberikan akses kepada petugas untuk membuka salah satu lemari.
Petugas kemudian menghubungi pemilik toko melalui video call. Pemilik mengaku membawa kunci lemari tersebut ke Ciamis.
Setelah melalui proses negosiasi, pemilik akhirnya memberikan izin kepada petugas untuk membuka lemari yang terkunci tersebut.
Hasilnya, petugas kembali menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
“Memang kurang kooperatif, kondisi yang sering kita temukan di lapangan. Tapi setelah proses negosiasi, pemilik memberikan izin (membongkar kunci),” ungkap Pipit.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut.
Dua orang penjaga toko juga dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
“Pemiliknya nanti nyusul ke kantor untuk dimintai keterangan. Barang bukti nanti kita cacah ulang juga,” jelas Pipit.
Selain melakukan penindakan di Kampung Rancabali, Tim Gabungan Bea Cukai Bandung juga melakukan operasi di Kampung Kepuh yang masih berada di Kecamatan Padalarang.
Namun, hasil penindakan di lokasi kedua jauh lebih sedikit dibandingkan temuan di Rancabali.
“Hari ini kita melakukan operasi di dua titik. Dari titik yang satunya lagi hanya dapat satu slot saja,” kata Pipit.
Bea Cukai Bandung mengimbau para pedagang untuk tidak menjual maupun menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Menurut Pipit, peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lain bagi masyarakat.
“Potensi juga buat anak-anak pemula yang coba-coba merokok karena harganya murah. Jadi lebih baik para pedagang jangan coba-coba jual rokok ilegal,” tandasnya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Bandung bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat, khususnya produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







