Bandung Barat Ikuti Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Dana Desa, Pemdes Pilih Stabilitas dan Tidak Turun Demo

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya mengikuti kebijakan terbaru Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terkait pengelolaan Dana Desa.

Di tengah dinamika kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat memastikan desa-desa di wilayahnya memilih jalur stabilitas dan kepatuhan regulasi, tanpa melakukan aksi demonstrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi, menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya kondisi yang terjadi saat ini bukan merupakan ancaman. Ini lebih kepada proses penyesuaian dan perpindahan kebijakan yang berkaitan dengan situasi serta kondisi yang sedang kita hadapi,” ujar Dudi saat ditemui SEKITARKITA.id di gedung B, perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dan desa tengah memahami bersama berbagai dinamika kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait tata kelola dan mekanisme penyaluran Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurutnya, pemerintahan desa saat ini sudah tidak sepenuhnya bergantung pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dari total 165 desa yang ada, masih terdapat 33 desa yang bantuannya belum dicairkan karena pemerintah daerah tetap menghormati mekanisme serta regulasi yang berlaku.

“Kita tidak bisa melangkahi aturan. Ada tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi, dan itu kita hormati bersama,” katanya.

Meski demikian, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi melalui SK 3 Menteri yang menjadi dasar percepatan dan kepastian proses pencairan Dana Desa.

Pemkab Bandung Barat, kata dia, terus berupaya agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Usai Lima Tahun Berjuang, Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru Sulawesi Selatan

“SK 3 Menteri itu menjadi solusi atas tidak cairnya dana desa ke 33 desa itu,” ujarnya.

Pemkab Bandung Barat, kata dia, terus berupaya agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Hal yang patut disyukuri, lanjutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun desa di Kabupaten Bandung Barat yang tersangkut persoalan hukum.

“Alhamdulillah, di Bandung Barat tidak ada desa yang mengalami permasalahan hukum. Ini berkat kerja sama semua pihak,” ungkapnya.

Kerja sama tersebut melibatkan pendampingan dari Kejaksaan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Jawa Barat, hingga Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat.

Seluruh unsur tersebut hadir dan mengikuti kegiatan workshop untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah, lanjut Dudi, memastikan pelaksanaan program pemerintahan desa berjalan optimal, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ketahanan pangan desa.

Dalam hal pembinaan dan pengawasan, DPMD Bandung Barat telah membagi kewenangan secara bertahap dan berjenjang.

Perencanaan berada di tingkat desa, sementara monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kecamatan dan inspektorat. Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai kebijakan daerah.

“Memang prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi kami terus berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain Dana Desa, pihaknya juga menyinggung persoalan Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp22,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat seluruhnya cair.

“Alhamdulillah Banprov yang 130 juta per Desa sudah cair semua dan sudah terealisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru terkait pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 108 Tahun 2024, dengan menambahkan syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Baca Juga:  Ulasan Apple MacBook Air M3: Laptop Terbaik Dikelasnya

Aturan baru ini mulai berlaku sejak Selasa, 25 November 2025, dan menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” demikian dikutip dari PMK 81/2025, Rabu (26/11/2025).

Dalam PMK 81/2025, pemerintah tetap mempertahankan skema penyaluran Dana Desa dalam dua tahap.

Tahap I sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, dan disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.

Tahap II sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dan dapat disalurkan paling cepat pada April 2025.

Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I tidak mengalami perubahan. Desa tetap wajib memenuhi sejumlah dokumen, antara lain:

1. Penetapan APBDes;

2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

3. Keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, apabila desa menganggarkan BLT Desa.

Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II. Jika sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi dan capaian keluaran, kini terdapat tambahan ketentuan penting.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) PMK 81/2025, desa wajib melampirkan:

Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.

Baca Juga:  Update Longsor Cisarua Hari Ke-4: Tim SAR Temukan 8 Jenazah, Total 47 Kantong Terkumpul

Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP.

Sementara syarat sebelumnya tetap berlaku, yakni:

Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I minimal 60 persen, dengan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.

PMK 81/2025 juga menambahkan Pasal 29A dan Pasal 29B yang mengatur konsekuensi apabila persyaratan tidak dipenuhi.

Dalam Pasal 29B, ditegaskan bahwa Dana Desa tahap II akan ditunda penyalurannya apabila persyaratan belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025. Penundaan berlaku baik untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana tersebut masih dapat disalurkan kembali apabila bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan secara lengkap sebelum batas akhir tahun anggaran.

Namun, jika hingga akhir tahun anggaran persyaratan tetap tidak dipenuhi, Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal, sesuai Keputusan Menteri.

Apabila dana tersebut tidak digunakan hingga akhir tahun, maka akan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

PMK 81/2025 juga mencabut ketentuan lama terkait penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari PMK 81/2025.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat
Kisah Bocah Makan Rumput di Bandung Barat Berbuah Harapan, Pengusaha Muda Hendrik Buka Jalan Hidup Baru
Momen Wabup Asep Ismail Naik Motor di Tengah Aksi Buruh KBB, Soroti Tuntutan Kesejahteraan Pekerja
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otda 2026, Soroti Kinerja Daerah
Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah
Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Tahap Kedua untuk Warga Terdampak Normalisasi Situ Ciburuy
Desakan Warga Menguat, Satpol PP KBB Usulkan Putus Listrik Tower PT Protelindo Padalarang
Kecelakaan Truk vs Motor di Padalarang Berujung Maut, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:32 WIB

Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat

Selasa, 28 April 2026 - 02:57 WIB

Kisah Bocah Makan Rumput di Bandung Barat Berbuah Harapan, Pengusaha Muda Hendrik Buka Jalan Hidup Baru

Senin, 27 April 2026 - 12:15 WIB

Momen Wabup Asep Ismail Naik Motor di Tengah Aksi Buruh KBB, Soroti Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 11:44 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otda 2026, Soroti Kinerja Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 23:10 WIB

Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru