KBB | SEKITARKITA.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran air Kampung Rancabali, Jl GA Manulang, Desa Padalarang hingga akses menuju Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga mendukung penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, saluran irigasi, drainase, trotoar maupun ruang milik jalan (rumija). Namun, mereka meminta Satpol PP KBB tidak tebang pilih dalam menjalankan penertiban.
Sorotan tersebut mencuat setelah Satpol PP Bandung Barat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan pendataan dan sosialisasi bangunan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa beberapa bangunan yang disebut berada di atas atau menutup saluran air justru tidak masuk dalam pendataan. Dua bangunan yang menjadi sorotan warga yakni RS Kartini dan SD Inpres di kawasan PPI.
Warga Kampung Sukamulya menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak program penertiban bangunan liar yang dilakukan Pemkab Bandung Barat.
Namun, ia meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten terhadap seluruh bangunan, tanpa melihat besar-kecilnya bangunan maupun siapa pemiliknya.
“Saya mendukung penertiban bangli. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat pendataan Rabu kemarin RS Kartini dilewati? Ada juga bangunan SD Inpres di PPI yang berdiri di atas lahan pengairan dibiarkan. Satpol PP KBB sebagai penegak Perda patut dipertanyakan, jangan sampai tebang pilih,” kata warga yang meminta identitasnya disembunyikan saat ditemui sekitarkita.id di lokasi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, sejumlah bangunan di Kampung Sukamulya RW 25 dan Kampung Sukamaju RW 06 sudah masuk dalam pendataan untuk rencana penertiban.
Bangunan yang didata, kata dia, antara lain tempat usaha, kontrakan hingga pabrik tahu yang berada di sekitar saluran air.
“Di RW 25 ada beberapa bangunan, di RW 06 ada pabrik tahu dan beberapa bangunan kontrakan yang kemarin dilakukan pendataan. Kenapa RS Kartini tidak didata? Alasannya karena bangunan pelayanan kesehatan dan urusannya atasan. Jawaban Satpol PP seperti itu,” ujarnya.
Warga juga menyoroti kondisi saluran PN Kertas yang berada di kawasan tersebut. Saluran itu disebut memiliki lebar sekitar 12 meter dan menjadi salah satu jalur penting dalam sistem pengairan kawasan.
Menurut warga, bangunan yang menutup sebagian saluran air berpotensi menghambat aliran, terutama saat hujan deras.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena sejumlah wilayah di sekitar saluran memiliki kontur yang relatif rendah dan berpotensi mengalami genangan.
“Saluran ini lebarnya sekitar 12 meter sampai ke rumah sakit. Kenapa kemarin rumah sakit tidak disentuh? Yang paling bahaya justru rumah sakit karena saluran yang 12 meter itu sebagian besar tertutup,” katanya.
Ia menilai pemerintah jangan hanya melihat keberadaan bangunan dari sisi ketertiban, tetapi juga dampaknya terhadap fungsi drainase, pengairan dan potensi banjir di Padalarang.
“Daerah sana lebih dangkal dan rawan banjir. Dibandingkan warung saya yang berada di sini, daerahnya lebih tinggi dan tidak pernah banjir. Kalau ke sana, daerahnya lebih rendah. Rumah sakit itu juga berada di daerah yang rendah. Ini yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Warga menegaskan masyarakat memahami apabila bangunan yang berdiri di atas tanah negara atau lahan pengairan harus ditertibkan sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, penegakan aturan harus berlaku sama.
“Masyarakat mendukung adanya penertiban. Kalau memang bangunan liar akan ditertibkan, kami tidak akan melawan karena kami tahu salah kalau mendirikan bangunan di tanah negara atau tanah pengairan,” katanya.
“Tetapi harus semuanya. Kenapa rumah sakit dan bangunan lainnya tidak didata? Apa bedanya dengan masyarakat kecil?” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan lahan oleh RS Kartini karena aktivitas rumah sakit tersebut dinilai berkaitan dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat komersial.
“Kalau rumah sakit itu komersial, masyarakat yang datang juga membayar. Jadi jangan sampai aturan hanya tajam kepada pedagang kecil, sementara bangunan yang lebih besar tidak disentuh,” tuturnya.
Warga berharap Pemkab Bandung Barat, Satpol PP dan Dinas PUTR melakukan evaluasi terhadap hasil pendataan bangunan di sepanjang saluran air Rancabali hingga Jayamekar.
Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran, seluruh bangunan harus diperiksa berdasarkan aturan yang sama.
“Pemerintah jangan pilih kasih. Jangan hanya berani kepada rakyat kecil, sementara bangunan besar tidak disentuh. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan semuanya,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP KBB Angga Setia Putra, didampingi Kabid SDA Dinas PUTR KBB M. Wahyudi, menjelaskan kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap pendataan dan sosialisasi.
Menurut Angga, petugas menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air, irigasi, drainase, ruang milik jalan hingga badan jalan.
“Kegiatan hari ini kita melakukan pendataan terkait dengan adanya bangunan-bangunan liar. Memang bangunan tersebut ada yang dibangun di atas saluran air, irigasi, drainase dan sebagainya, kemudian ada juga yang terbangun di area rumija maupun badan jalan,” kata Angga kepada wartawan Rabu, 12 Agustus 2026 lalu.
Ia menegaskan persoalan bangunan liar bukan sekadar menyangkut estetika kawasan.
Keberadaan bangunan di atas saluran air juga dapat mengganggu fungsi saluran, khususnya ketika curah hujan tinggi.
Kondisi tersebut dinilai penting diperhatikan mengingat sejumlah kawasan di sekitar lokasi selama ini memiliki persoalan genangan dan banjir saat hujan deras.
Angga menyebut terdapat aturan yang mengatur pemanfaatan saluran irigasi serta ketertiban bangunan. Selain itu, Perda KBB Nomor 3 Tahun 2024 juga menjadi salah satu dasar dalam penataan ketertiban di wilayah tersebut.
“Jelas-jelas pelanggaran apabila aset pemerintah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, kemudian dibangun dan dikomersialkan. Karena itu kami melakukan langkah-langkah pendataan dan ke depan kemungkinan akan dilakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut,” ujarnya.
Dalam penyisiran tersebut, Satpol PP juga menemukan sejumlah trotoar yang digunakan untuk aktivitas berjualan.
Angga mencontohkan ruas jalan dari sekitar Masjid Al-Huda hingga kawasan Masjid Al-Ikhlas. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan pedagang dan pengguna jalan.
“Ketika trotoar dipakai untuk berjualan, fungsi trotoarnya hilang. Orang akhirnya berjalan di badan jalan. Risikonya bagi pejalan kaki bisa tertabrak dan bagi pengguna kendaraan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Meski demikian, Angga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pedagang tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama lokasi yang digunakan tidak melanggar ketentuan dan tidak mengambil ruang yang menjadi hak masyarakat umum.
“Silakan berjualan, berdagang atau melakukan aktivitas komersial di lahan yang memang tidak dilarang pemerintah. Jangan sampai lahan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru menghilangkan hak pengguna lainnya,” ujarnya.
Angga memastikan kegiatan saat ini belum masuk tahap relokasi.
Pemerintah masih melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau untuk relokasi kita belum sampai ke sini,” katanya.
Pendataan dilakukan mulai dari Desa Padalarang hingga Desa Jayamekar, termasuk kawasan yang berada di sepanjang jalur saluran air dan sejumlah ruas jalan.
Angga juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Kita sama-sama membangun Bandung Barat. Pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dan saling mengingatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid SDA Dinas PUTR KBB M. Wahyudi menekankan pentingnya menjaga akses dan fungsi saluran air.
Ia meminta masyarakat maupun pedagang tidak mendirikan bangunan permanen di atas saluran perairan karena dapat menghambat aliran sekaligus menyulitkan proses pemeliharaan.
“Kami berharap dapat bekerja sama langsung dengan masyarakat dan juga para pedagang untuk dapat menjaga akses perairan agar tidak membuat bangunan permanen di atas perairan yang sudah menjadi pengelolaan masyarakat,” ujar Yudi.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting menjelang musim penghujan.
Saluran yang tertutup bangunan atau terhambat aktivitas lain dikhawatirkan tidak mampu mengalirkan air secara maksimal sehingga dapat meningkatkan risiko genangan hingga banjir di wilayah Padalarang.
“Jika musim hujan nanti, tidak terjadi banjir yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Rencana penertiban bangunan liar di kawasan Rancabali hingga Jayamekar kini bukan hanya soal pembongkaran.
Lebih jauh, langkah tersebut menjadi ujian konsistensi Pemkab Bandung Barat dan Satpol PP KBB dalam menegakkan aturan.
Jika pemerintah menyatakan seluruh bangunan yang menggunakan saluran air, lahan pengairan, trotoar, rumija maupun aset pemerintah harus ditertibkan, maka masyarakat menuntut penerapan aturan yang sama terhadap seluruh pihak.
Dengan begitu, penertiban tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap bangunan yang lebih besar.
Pemerintah pun dituntut transparan mengenai hasil pendataan dan kriteria bangunan yang masuk daftar penertiban.
Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang dibongkar, tetapi apakah aturan benar-benar berlaku sama untuk semua.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







