SEKITARKITA.id- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya dan Aa Maulana, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat (KBB) berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak).
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riza Nasrul Falah Sopandi, Ketua Bawaslu KBB, menjelaskan peserta Pilkada merupakan pasangan calon meskipun pada penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti statusnya tetap sama, TMS berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak).
“Pada dasarnya, mereka tidak memenuhi syarat karena Pilkada mengharuskan pasangan calon, bukan berdiri sendiri,” ujar Riza dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu KBB pada Rabu, 18 September 2024.
Riza menambahkan bahwa langkah KPU KBB untuk berkonsultasi ke KPU pusat dan provinsi adalah hal yang sah. Namun, Bawaslu akan memastikan KPU KBB tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“KPU sudah mengumumkan pada 14 September bahwa Sundaya dan Aa Maulana TMS karena tidak dapat menyertakan bukti ijazah, sesuai hasil pengawasan kami,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 akan menjadi penentu akhir. Jika satu di antara mereka tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut gugur seluruhnya.
“Kami harus berpegang pada regulasi yang ada, tanpa spekulasi,” tegas Riza.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa tahap perbaikan syarat administrasi yang berlangsung pada 6-8 September hanya berupa surat pernyataan tanpa adanya bukti fisik yang sah dari lembaga terkait.
“Saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan, mereka (pasangan Sundaya-Aa Maulana) tidak dapat menunjukkan bukti yang valid, baik kepada KPU maupun saat klarifikasi oleh Ketua KPU,” tandasnya.
Dengan ini, Bawaslu KBB menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditunggu sesuai regulasi yang ada, memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan bakal ditentukan pada 22 September mendatang tepat pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Hal itu lantaran Sundaya yang berpasangan dengan Aa Maulana, kemungkinan besar tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati lantaran wakilnya memutuskan mengundurkan diri.
“Kita tunggu sampai sebelum penetapan, cuma menang di aturan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena wakilnya mengundurkan diri,” ujar Ripqi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan Yudha








