Bawaslu KBB sebut anggota PPK terbukti alihkan suara parpol untuk Caleg DPR RI nomor urut 5

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, memutuskan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB terbukti bersalah melakukan pergeseran suara Parpol untuk salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) 2 Jabar.

Hal ini dikatakan Riza usai menggelar sidang penyelesaian sengketa administratif di Kantor Sekretariat Bawaslu, Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah KKB, pada Rabu 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan, bahwa terjadi pelanggaran administratif berupa perbedaan suara Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun TPS yang tersebar, kata dia, yakni di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sedangkan untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.

Riza menyebut, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk salah satu caleg ini terjadi di Partai Nasdem dari Caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 yaitu Rajiv.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kami (Bawaslu KBB) meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan,” kata Riza kepada wartawan, Rabu sore.

Baca Juga:  Diduga terima suap, IPW laporkan capres Ganjar Pranowo ke KPK

Kendati demikian, meski telah terbukti 5 kecamatan atau PPK melanggar administrasi, pihaknya masih menghitung agregat suara yang dialihkan. Dari 350 TPS yang dilaporkan, pihaknya menemukan selisih angka Parpol minimal sebanyak 3 suara pindah ke salah satu Caleg.

“Untuk jumlah agregat suara masih kita hitung ya kalau hasil pencermatan di persidangan minimal ada 3 suara dari satu TPS. Kalau paling banyak itu terjadi di kecamatan Padalarang, untuk kecamatan Parongpong tidak terbukti,” tandasnya

Disisi lain, salah satu pelapor, Tatang Gunawan mengatakan perbedaan angka tersebut ada yang lebih besar di C hasil maupun di D hasil.

Situasi sidang di sekretariat Bawaslu KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Situasi sidang di sekretariat Bawaslu KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

“Ada suara caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg yang di C hasil jumlahnya kecil Kemudian di D hasilnya jadi besar,” kata Tatang.

Tatang juga mengatakan terlepas dari kelalaian, kelelahan, atau error sistem pihaknya menerima namun untuk pidana pemilunya akan dikonsultasikan pada tim hukum apakah akan ditindak lanjuti upaya hukum selanjutnya atau tidak.

Ia pun meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki data perolehan suara.

Baca Juga:  Pengawasan Ketat Bawaslu KBB untuk Pilkada 2024 di Wilayah Perbatasan

“Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu, maksimal 2 hari, karena akan berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara,” imbuh Tatang.

Tatang juga mengungkapkan bahwa ia sendiri kecewa karena data yang ia peroleh ada di 600 TPS sedangkan yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sample dari 350 TPS.

“Rekan kita sedang melakukan upaya register ke Bawaslu Provinsi,” jelas Tatang menandaskan.



Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru