Bandung Barat | SekitarKita.id,- Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, memutuskan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB terbukti bersalah melakukan pergeseran suara Parpol untuk salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) 2 Jabar.
Hal ini dikatakan Riza usai menggelar sidang penyelesaian sengketa administratif di Kantor Sekretariat Bawaslu, Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah KKB, pada Rabu 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bahwa terjadi pelanggaran administratif berupa perbedaan suara Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun TPS yang tersebar, kata dia, yakni di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sedangkan untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.
Riza menyebut, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk salah satu caleg ini terjadi di Partai Nasdem dari Caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 yaitu Rajiv.
“Kami (Bawaslu KBB) meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan,” kata Riza kepada wartawan, Rabu sore.
Kendati demikian, meski telah terbukti 5 kecamatan atau PPK melanggar administrasi, pihaknya masih menghitung agregat suara yang dialihkan. Dari 350 TPS yang dilaporkan, pihaknya menemukan selisih angka Parpol minimal sebanyak 3 suara pindah ke salah satu Caleg.
“Untuk jumlah agregat suara masih kita hitung ya kalau hasil pencermatan di persidangan minimal ada 3 suara dari satu TPS. Kalau paling banyak itu terjadi di kecamatan Padalarang, untuk kecamatan Parongpong tidak terbukti,” tandasnya
Disisi lain, salah satu pelapor, Tatang Gunawan mengatakan perbedaan angka tersebut ada yang lebih besar di C hasil maupun di D hasil.
“Ada suara caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg yang di C hasil jumlahnya kecil Kemudian di D hasilnya jadi besar,” kata Tatang.
Tatang juga mengatakan terlepas dari kelalaian, kelelahan, atau error sistem pihaknya menerima namun untuk pidana pemilunya akan dikonsultasikan pada tim hukum apakah akan ditindak lanjuti upaya hukum selanjutnya atau tidak.
Ia pun meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki data perolehan suara.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu, maksimal 2 hari, karena akan berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara,” imbuh Tatang.
Tatang juga mengungkapkan bahwa ia sendiri kecewa karena data yang ia peroleh ada di 600 TPS sedangkan yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sample dari 350 TPS.
“Rekan kita sedang melakukan upaya register ke Bawaslu Provinsi,” jelas Tatang menandaskan.








