SEKITARKITA.ID- Layanan SIM Keliling hadir sebagai salah satu inovasi dari Kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Cimahi, Jawa Barat, layanan ini tersedia untuk memfasilitasi warga yang tidak memiliki akses langsung ke kantor polisi.
Jadwal SIM Keliling Hari Ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
Lokasi: Pintu Barat Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya No.1, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah biaya yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan asli.
2. SIM asli yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Membawa fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
5. Pembayaran biaya administrasi di lokasi layanan.
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
Pastikan datang lebih awal agar mendapatkan antrian lebih awal.
Siapkan semua dokumen persyaratan sebelum ke lokasi.
Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku agar tidak perlu melakukan pembuatan ulang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Cimahi dan sekitarnya dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








