Buntut cabuli anak kandung, ibu muda di Tangerang terancam 12 tahun penjara

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi

i

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi

Jakarta | SekitarKita.id,- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, atas perbuatan bejadnya tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Untuk itu, Ade menghimbau kepada masyarakat, agar video pencabulan terhadap anak kandungnya itu tidak lagi di sebar luaskan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan video tolong jangan disebarkan. Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” kata Ade saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Ia menjelaskan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R, kata dia, adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  HUT Hendropriyono, Prabowo resmikan replika Kraton Majapahit Jakarta

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Related Posts

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” jelasnya.

Tampang ibu muda inisial R (23) yang mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (foto: istimewa)
Tampang ibu muda inisial R (23) yang mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (foto: istimewa)

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, R (22) menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai video mencabuli anak kandungnya sendiri viral di internet baru-baru ini.

Dari hasil penyelidikan petugas, R melakukan tindakan asusila kepada anaknya sendiri dengan cara merekam video di sebuah kamar kontrakan berlokasi di Tangerang.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dukung Penuh Konprov PWI Jabar 2026, Siap Sambut Ribuan Wartawan

Ia menyebut, meski dalam video disebutkan lokasi kejadian di Kota Tangerang, setelah diselidiki ternyata kejadian tersebut berlokasi di Tangerang Selatan.

Dijelaskan Zain, R memiliki KTP yang beralamat di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro, TKP di Tangsel. Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel,” kata Zain dalam keterangan di Mapolres Tangerang, Senin (03/06/2024).



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB