Buntut cabuli anak kandung, ibu muda di Tangerang terancam 12 tahun penjara

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi

i

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi

Jakarta | SekitarKita.id,- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, atas perbuatan bejadnya tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Untuk itu, Ade menghimbau kepada masyarakat, agar video pencabulan terhadap anak kandungnya itu tidak lagi di sebar luaskan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan video tolong jangan disebarkan. Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” kata Ade saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Ia menjelaskan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R, kata dia, adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Disnakertrans KBB Luncurkan Platform Siap Kerja, Solusi Digital untuk Lulusan SMK Menuju Dunia Profesional

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” jelasnya.

Tampang ibu muda inisial R (23) yang mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (foto: istimewa)
Tampang ibu muda inisial R (23) yang mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (foto: istimewa)

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, R (22) menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai video mencabuli anak kandungnya sendiri viral di internet baru-baru ini.

Dari hasil penyelidikan petugas, R melakukan tindakan asusila kepada anaknya sendiri dengan cara merekam video di sebuah kamar kontrakan berlokasi di Tangerang.

Ia menyebut, meski dalam video disebutkan lokasi kejadian di Kota Tangerang, setelah diselidiki ternyata kejadian tersebut berlokasi di Tangerang Selatan.

Dijelaskan Zain, R memiliki KTP yang beralamat di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro, TKP di Tangsel. Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel,” kata Zain dalam keterangan di Mapolres Tangerang, Senin (03/06/2024).

Baca Juga:  Antisipasi Bencana, Kepala BPBD KBB Dorong Kajian Akademis Soal Sesar Lembang



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terbaru