Jakarta | SekitarKita.id,- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, atas perbuatan bejadnya tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Untuk itu, Ade menghimbau kepada masyarakat, agar video pencabulan terhadap anak kandungnya itu tidak lagi di sebar luaskan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan video tolong jangan disebarkan. Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” kata Ade saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.
Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R, kata dia, adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, R (22) menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai video mencabuli anak kandungnya sendiri viral di internet baru-baru ini.
Dari hasil penyelidikan petugas, R melakukan tindakan asusila kepada anaknya sendiri dengan cara merekam video di sebuah kamar kontrakan berlokasi di Tangerang.
Ia menyebut, meski dalam video disebutkan lokasi kejadian di Kota Tangerang, setelah diselidiki ternyata kejadian tersebut berlokasi di Tangerang Selatan.
Dijelaskan Zain, R memiliki KTP yang beralamat di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
“Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro, TKP di Tangsel. Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel,” kata Zain dalam keterangan di Mapolres Tangerang, Senin (03/06/2024).
Penulis : Fhatar Victor
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Fhatar








