[ad_1]
Disebutkan Ketua Umum YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani, pada pada surat dinyatakan
Buaya tersebut hasil serah sukarela dari CV Nuyan Neighborhood (Pujianto-Red) kepada BKSDA yang dinyatakan titip rawat dari BKSDA ke Pujianto dititipkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).
“Seharusnya pihak BKSDA membuat dulu berita acara penerimaan penyerahan buaya ini dari CV Nuyan Neighborhood ke BKSDA, bukan disatukan kaya gini berita acaranya,” ujar Ahmad Jaelani.
“Lalu di berita acara juga harus segera dicantumkan asal- usul buaya yang diserahkan secara sukarela dari CV Nuyan ke BKSDA, juga nomor registrasi surat izin penangkaran dari Dirjen harus segera dicantumkan,” lanjutnya.
Ahmad Jaelani menilai berita acara tersebut tidak jelas sebab mengeluarkan surat Izin hewan dilindungi Dirjen sesuai aturan di Permen kehutanan No 18 Tahun 2005.
“Lalu kalau andaikan pemilik buaya (Cv Nuyan Neighborhood) sebelum buayanya diserahkan ke BKSDA tidak mempunyai Izin penangkaran.Itu kan sudah melanggar pasal 21 ayat 2 Undang- undang No 5 tahun 1990,” ujarnya.
Dokumentasi surat penitipan buaya (Istimewa/SMSI Kabupaten Cianjur).
“Setiap orang tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi apapun keadaannya kan ada sanksinya,” terangnya.
Disebutkan pula oleh Ahmad Jaelani, surat ini memang sah, tapi ada kejanggalan, kenapa tidak dicantumkan batas waktu penitipan.
“Juga kalau pihak BKSDA merasa tidak punya tempat buat penyimpanan buaya hasil penyerahan dari CV Nuyan Neighborhood, kenapa tidak dilepaskan kembali ke habitat asalnya dari mana asal- usul buaya,” kata Ahmad Jaelani.
Diberitakan sebelumnya Penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, jebol Rabu, 2 Oktober 2024 malam.
Beberapa ekor buaya pun lepas diantaranya 3 ekor buaya sudah bisa ditangkap kembali dan dititipkan di Sukabumi.
Penangkaran buaya milik BKSDA yang dinyatakan titipan di Penangkaran buaya milik Pujianto dihuni 80 ekor buaya muara.***
[ad_2]
Source link








