Buntut Jebolnya Penangkaran Buaya, YPLHI Kabupaten Cianjur Kritisi Surat BKSDA

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Disebutkan Ketua Umum YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani, pada pada surat  dinyatakan 

Buaya tersebut hasil serah sukarela dari  CV Nuyan Neighborhood (Pujianto-Red) kepada BKSDA yang dinyatakan titip rawat dari BKSDA ke Pujianto dititipkan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).

Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).

“Seharusnya pihak BKSDA membuat dulu berita acara penerimaan penyerahan buaya ini dari CV Nuyan Neighborhood ke BKSDA, bukan disatukan kaya gini berita acaranya,” ujar Ahmad Jaelani.

“Lalu di berita acara juga harus segera dicantumkan asal- usul buaya yang diserahkan secara sukarela dari CV Nuyan ke BKSDA, juga nomor registrasi surat izin penangkaran dari Dirjen harus segera dicantumkan,” lanjutnya.

Ahmad Jaelani menilai berita acara tersebut tidak jelas sebab mengeluarkan surat Izin hewan dilindungi Dirjen sesuai aturan di Permen kehutanan No 18 Tahun 2005.

“Lalu kalau andaikan pemilik buaya (Cv Nuyan Neighborhood) sebelum buayanya diserahkan ke BKSDA tidak mempunyai Izin penangkaran.Itu  kan sudah melanggar pasal 21 ayat 2  Undang- undang No 5 tahun 1990,” ujarnya.

“Setiap orang tidak boleh memelihara satwa  yang dilindungi apapun keadaannya kan ada sanksinya,” terangnya.

Disebutkan pula oleh Ahmad Jaelani, surat ini memang sah, tapi ada kejanggalan, kenapa tidak dicantumkan batas waktu penitipan.

“Juga kalau pihak BKSDA merasa tidak punya tempat buat penyimpanan buaya hasil penyerahan dari CV Nuyan Neighborhood, kenapa tidak dilepaskan kembali ke habitat asalnya dari mana asal- usul buaya,” kata Ahmad Jaelani.

Diberitakan sebelumnya Penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, jebol Rabu, 2 Oktober 2024 malam.

Beberapa ekor buaya pun lepas diantaranya 3 ekor buaya sudah bisa ditangkap kembali dan dititipkan di Sukabumi.

Penangkaran buaya milik BKSDA yang dinyatakan titipan di Penangkaran buaya milik Pujianto dihuni 80 ekor buaya muara.***

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru