SEKITARKITA.id – Kalangan buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.
Buruh meminta pemerintah provinsi tidak memperpanjang polemik melalui upaya banding karena dinilai hanya akan menghambat kepastian hukum bagi para pekerja.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Koalisi Tujuh sekaligus Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan seluruh amar putusan PTUN mengenai penetapan UMSK 2026.
Menurutnya, perjuangan buruh telah ditempuh melalui jalur hukum dan menghasilkan tiga putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat cacat secara formil.
“Sebelumnya kami serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK. Sampai saat ini sudah ada tiga putusan PTUN yang menyatakan SK UMSK tersebut cacat secara formil,” ujar Dede usai audiensi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, putusan tersebut berasal dari gugatan yang diajukan sejumlah organisasi buruh, di antaranya TSK SPSI, KSPI, SPN, FSPMI hingga LEM SPSI.
Dede mengatakan, majelis hakim tidak hanya membatalkan SK yang disengketakan, tetapi juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Menurutnya, persoalan utama muncul karena rekomendasi yang telah disusun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengalami perubahan saat ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Sebagai contoh di Kabupaten Bandung Barat, rekomendasi daerah mengusulkan 21 sektor usaha memperoleh UMSK. Namun dalam keputusan gubernur, jumlah tersebut berkurang menjadi hanya lima sektor.
“Nah itulah yang dinyatakan PTUN salah. Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengotak-atik rekomendasi kabupaten dan kota. Karena rekomendasi itu lahir dari pembahasan Dewan Pengupahan, bukan keputusan sepihak bupati,” tegasnya.
Dede mengungkapkan, hingga kini Gubernur Jawa Barat telah mengajukan banding atas perkara yang diajukan TSK SPSI. Sementara untuk perkara lain yang diajukan KSPI bersama sejumlah serikat pekerja, belum ada pernyataan resmi terkait langkah banding, meski Apindo Jawa Barat telah menyatakan akan menempuh upaya hukum tersebut.
Buruh menilai pemerintah seharusnya bersikap netral dan menghormati putusan pengadilan.
“Bagi kami kalau Apindo banding silakan, itu hak mereka. Tapi pemerintah seharusnya berdiri di tengah. Jangan ikut-ikutan banding,” katanya.
Menurut Dede, apabila proses hukum berlanjut hingga tingkat banding, putusan diperkirakan baru keluar pada awal 2027. Kondisi tersebut dinilai merugikan buruh karena SK UMSK 2026 hanya berlaku hingga Desember 2026.
“Kalau banding dan putus Januari 2027, sementara SK UMSK berlaku hanya sampai Desember 2026, maka ketika buruh menang pun manfaatnya bisa tidak dirasakan karena sudah masuk periode penetapan upah yang baru,” jelasnya.
Meski melayangkan kritik, Dede menegaskan pihaknya tetap menghormati dan mendukung kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus diiringi komitmen pemerintah dalam menghormati hak pekerja dan menjalankan putusan pengadilan.
“Kami mencintai Gubernur Jawa Barat. Tapi kecintaan kami juga harus diperhatikan. Jangan sampai pemerintah justru berhadapan dengan buruh hanya karena mempertahankan keputusan yang sudah dinyatakan cacat secara formil oleh pengadilan,” pungkasnya.
Dengan adanya tiga putusan PTUN yang memenangkan gugatan serikat pekerja, kini perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Buruh berharap Pemprov segera menjalankan putusan tersebut demi memberikan kepastian hukum dalam penetapan UMSK 2026 serta menjaga kepercayaan publik terhadap penghormatan pemerintah terhadap putusan lembaga peradilan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







