SEKITARKITA.id – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi IV, Dadang M. Naser, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah berjalan cukup bersih dan telah sampai ke masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengawasan tetap diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik mafia pupuk.
Pernyataan tersebut disampaikan saat PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat, di HBS Cimareme Kecamatan Ngamprah, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dadang, sistem distribusi pupuk kini tidak lagi menggunakan kartu tani, melainkan digantikan oleh Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e- RDKK).
Sistem ini dianggap lebih akurat karena data penerima disesuaikan dengan jenis tanaman, komoditas, dan lokasi lahan pertanian.
“Distribusi pupuk tidak lagi pakai kartu tani, diganti RDKK yang lebih akurat sesuai komoditas dan lahan. Nantinya akan ada rekomendasi resmi dari pihak terkait,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, dasar penerimaan pupuk subsidi kini menggunakan e-RDKK dan KTP, serta petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) memproduksi berbagai jenis pupuk dan petrokimia, seperti Urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik.
“Perusahaan ini mengelola lima pabrik besar melalui anak usaha yakni, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda,” ungkapnya.
“Kelima pabrik tersebut memasok kebutuhan pupuk untuk pertanian dalam dan luar negeri,” sambungnya.
Dadang mengungkapkan, pupuk subsidi sudah sampai ke masyarakat dan bahkan ada yang belum ditebus karena berlebih.
Ia juga menampung aspirasi petani yang meminta pupuk merek tertentu dari Gresik agar disalurkan ke wilayah Bandung Barat.
“Jangan sampai ada kelangkaan, pupuk subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh ada mafia. Jika ada kebutuhan merek dari Gresik, distributor harus menyiapkannya,” katanya.
Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi 2025. Agar tepat sasaran, pemerintah menerapkan syarat penerima pupuk bersubsidi sebagai berikut:
– Terdaftar dalam kelompok tani
– Terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)
– Menggarap lahan maksimal 2 hektar
– Terdata dalam e-RDKK
– Memiliki KTP dan aktivitas bertani yang jelas
Harga Pupuk Bersubsidi 2025 (HET Resmi Pemerintah)
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK khusus Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Pupuk tersebut disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem resmi dan memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar dalam e-RDKK, kelompok tani, dan menggarap lahan maksimal 2 hektar.
Harga pupuk subsidi 2025
-Pupuk Urea: Rp2.250 per kg
-Pupuk NPK: Rp2.300 per kg
-Pupuk NPK khusus Kakao: Rp3.300 per kg
-Pupuk Organik: Rp800 per kg
-Pupuk ZA: Rp1.400 per kg
-Pupuk SP-36: Rp2.000 per kg.
Pupuk tersebut hanya disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat dan terdaftar resmi.
Dadang menegaskan, pengawasan dari pemerintah pusat, daerah, hingga distributor dan pengecer harus sinergi agar tidak terjadi permainan harga atau penyalahgunaan.
“Tujuan utama pupuk subsidi adalah melindungi petani kecil. Jangan sampai mereka terjepit karena kelangkaan atau harga jual tinggi,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem RDKK yang lebih transparan, pemerintah berharap penyaluran pupuk subsidi di Bandung Barat semakin tepat sasaran, bebas mafia, dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Senior Manager (SM) Regional 2A PT Pupuk Indonesia, Antonius Yudi Kristyanto, menegaskan bahwa stok pupuk bersubsidi secara nasional, termasuk di Kabupaten Bandung Barat, dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan petani.
Namun, tingkat serapan atau penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut masih relatif rendah.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi sekaligus memberikan masukan dalam proses diskusi. Jika ada kendala di lapangan, segera kita tindak lanjuti dan diselesaikan,” ujar Antonius.
Antonius mengakui adanya keluhan petani terkait harga eceran pupuk subsidi (HET). Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengimbau distributor, BPS, dan BUD untuk menyalurkan pupuk sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada yang melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Antonius menjelaskan, alokasi penyaluran pupuk subsidi di Bandung Barat masih di bawah 50 persen, menjadikan daerah ini berada di peringkat 16 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Kami selalu menghimbau jika ada masalah agar dibahas bersama. Harapan kami, penyaluran atau alokasi bisa berjalan optimal,” katanya.
Menurut Antonius, ada beberapa penyebab rendahnya serapan pupuk di Bandung Barat, antara lain, kata dia, yakni daya beli petani menurun, sehingga sebagian petani belum mampu melakukan penebusan pupuk.
“Data usulan RDKK/DKK diajukan untuk tiga komoditas utama pangan, tetapi realisasi di lapangan rata-rata hanya dua komoditas,” ujarnya.
Meski serapan rendah, Antonius menegaskan stok pupuk subsidi tersedia sesuai ketentuan.
“Petani tidak perlu khawatir. Stok pupuk tersedia, hanya serapan yang masih rendah. Ini menjadi PR kita semua,” tutupnya.
Acara bimtek turut dihadiri langsung Anggota Komisi IV DPR RI Dr. H. Dadang M. Naser, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (diwakili Ketua Tim Pupuk dan Pestisida).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat, Lukmanul Hakim, Perwakilan Forkompicam Ngamprah, serta para petani peserta Bimtek.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








