Sekitar Kita.id- Seorang santri berinisal YRH (14) diduga menjadi korban tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) bilangan Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa ironis tersebut terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka lebam, tulang hidung patah dan kepala botak.
Kakak korban, Elvia Hani Marlina (25), mengungkapkan bahwa adiknya pulang ke rumah dalam kondisi memprihatinkan dengan hidung yang bengkak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YRH diantar langsung oleh pimpinan ponpes berinisial N, yang menuduhnya mencuri barang milik santri lain di area pesantren.
YRH merupakan warga Sindangkerta, RT01/RW02, Desa Cintakarya, Kecamatan Sindangkerta KBB anak dari pasangan Sukron Rahman Hakim dan Ela Nurlaelawati itu terjadi perlakuan tidak mengenakkan dari oknum pimpinan ponpes.
“Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun,” ujar Elvia saat dihubungi redaksi SekitarKita.id , Sabtu (30/11/2024).
Pengakuan Korban
Setelah didesak oleh keluarga, YRH akhirnya mengakui bahwa ia mengalami kekerasan fisik.
Menurut pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.
Menurut pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.
“Adik saya dipukul di bagian wajah, kepala, dan seluruh tubuh hingga hidungnya bergeser,” tambah Elvia.
Lebih lanjutnya, YRH mengaku diseret saat tertidur setelah shalat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan berpura-pura mengakui pencurian.
Selama proses tersebut, ia disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan.
Kerugian Santri yang Dituduhkan
Pihak ponpes menuduh YRH mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok.
Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.
“Adik saya tidak pernah mencuri. Mereka hanya menuduh tanpa bukti,” jelas Elvia.
Kondisi Psikologis Korban
Elvia juga menjelaskan bahwa YRH mengalami trauma berat akibat perundungan tersebut.
Selain luka fisik, korban kini menjadi pendiam, tidak mau berbicara kecuali dengan orang yang sangat dikenalnya, dan sering menunjukkan ketakutan serta kemarahan.
“Setelah kejadian ini, adik saya trauma, ketakutan, dan penuh amarah. Ia bahkan sempat dibotaki oleh pihak pesantren,” ungkapnya.
Laporan ke Polisi
Atas kejadian ini, keluarga YRH telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cililin dengan nomor laporan TBL/110/XI/2024/SPKT/POLSEK CILILIN/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.
Bantahan Pihak Ponpes
Sementara itu, pihak Ponpes melalui sambungan telepon membantah adanya kekerasan terhadap YRH.
Mereka menyatakan bahwa YRH dipulangkan karena telah mencuri barang milik santri lain dan orang tua korban sebelumnya telah menandatangani fakta integritas saat mendaftarkan anaknya ke ponpes.
“YRH dipulangkan karena mencuri. Orang tua sudah menandatangani perjanjian integritas. Jadi, mereka seharusnya paham dengan konsekuensi ini,” ujar perwakilan ponpes yang enggan disebutkan namanya.
Pihak ponpes juga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban dan mempertimbangkan somasi atas dugaan pencemaran nama baik ponpes yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melaporkan keluarga korban atas pencemaran nama baik di media sosial seperti Twitter dan Facebook,” tegas perwakilan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari kejadian tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








