DKPP resmi pecat ketua KPU soal dugaan perbuatan asusila, Hasyim Asy’ari angkat bicara 

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

i

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

[ad_1]

 

Jakarta | SekitarKita.id,-
Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024),  Hasyim menyiratkan bahwa dirinya menerima putusan DKPP tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim Rabu (3/7/2024).

Hasyim irit bicara soal keputusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN).

Singkat Hasyim, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada jurnalis.

Tak lama kemudian, Hasyim yang didampingi pegawai KPU termasuk komisioner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

“Kepada rekan-rekan jurnalis yang pernah berinteraksi dengan saya, apabila ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” kata Hasyim.

Baca Juga:  Bentrokan Geng Motor di Batujajar KBB, Anggota Moonraker Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

Sebelumnya diberitakan, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada 18 April 2024.

Berdasarkan putusan dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebab melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

 

 

[ad_2]

Source link



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WIB

BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB