DKPP resmi pecat ketua KPU soal dugaan perbuatan asusila, Hasyim Asy’ari angkat bicara 

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

i

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

[ad_1]

 

Jakarta | SekitarKita.id,-
Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024),  Hasyim menyiratkan bahwa dirinya menerima putusan DKPP tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim Rabu (3/7/2024).

Hasyim irit bicara soal keputusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN).

Singkat Hasyim, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada jurnalis.

Tak lama kemudian, Hasyim yang didampingi pegawai KPU termasuk komisioner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

“Kepada rekan-rekan jurnalis yang pernah berinteraksi dengan saya, apabila ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” kata Hasyim.

Baca Juga:  'Ngabuburit' Kawasan Curug Agung Padalarang jadi primadona warga Bandung Barat

Sebelumnya diberitakan, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada 18 April 2024.

Berdasarkan putusan dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebab melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

 

 

[ad_2]

Source link



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru