DKPP resmi pecat ketua KPU soal dugaan perbuatan asusila, Hasyim Asy’ari angkat bicara 

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

i

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

[ad_1]

 

Jakarta | SekitarKita.id,-
Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024),  Hasyim menyiratkan bahwa dirinya menerima putusan DKPP tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim Rabu (3/7/2024).

Hasyim irit bicara soal keputusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN).

Singkat Hasyim, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada jurnalis.

Tak lama kemudian, Hasyim yang didampingi pegawai KPU termasuk komisioner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

“Kepada rekan-rekan jurnalis yang pernah berinteraksi dengan saya, apabila ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” kata Hasyim.

Baca Juga:  Dorong Desa Tematik, Mendes Yandri Puji Ketahanan Pangan dan Kreativitas Warga Cilame Bandung Barat

Sebelumnya diberitakan, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada 18 April 2024.

Berdasarkan putusan dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebab melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

 

 

[ad_2]

Source link



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Diduga Lalai, Truk Tangki Hantam Angkot yang Berhenti di Cipatat—11 Orang Terluka
Pemkab Bandung Barat Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Perkuat Sektor Pertanian dari Hulu
Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama
Pelaku Pemerkosaan Balita di KBB Divonis 12 Tahun, Korban Jalani Operasi Kedua di RSHS Bandung
Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok
HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan
Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:20 WIB

Diduga Lalai, Truk Tangki Hantam Angkot yang Berhenti di Cipatat—11 Orang Terluka

Kamis, 23 April 2026 - 09:02 WIB

Pemkab Bandung Barat Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Perkuat Sektor Pertanian dari Hulu

Rabu, 22 April 2026 - 10:37 WIB

Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama

Rabu, 22 April 2026 - 08:08 WIB

Pelaku Pemerkosaan Balita di KBB Divonis 12 Tahun, Korban Jalani Operasi Kedua di RSHS Bandung

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB