SEKITARKITA.id – Setelah buron selama beberapa minggu, SF (40), pelaku pembunuhan terhadap Wahidah Rohmah (46), akhirnya ditangkap di SPBU Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 29 Maret 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari 10 saksi.
Diketahui Wahidah Rohmah seorang perempuan asal Kampung Cirateun, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Bandung Barat ditemukan tewas mengenaskan dirumah kontrakan Jalan Kebon Kelapa RT 02/RW 03, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Digital Mengungkap Keberadaan Pelaku
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa petunjuk dari alat komunikasi korban menjadi titik terang dalam penyelidikan.
“Pada 14 Maret 2025, kami mendapatkan bukti dari alat komunikasi korban dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
SF berhasil diamankan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Citatah bersama seorang perempuan. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelariannya setelah peristiwa tragis tersebut.
Penemuan Jasad Korban dalam Kondisi Mengenaskan
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah anak sulung korban, Diniati Rohimah (27), mencurigai keberadaan ibunya yang tak kunjung memberikan kabar.
Pada Minggu (16/3/2025) malam, ia mendatangi rumah kontrakan sang ibu dan mencium bau menyengat. Bersama warga setempat, ia mendobrak pintu dan menemukan jasad Wahidah dalam kondisi mengenaskan.
“Korban ditemukan dalam keadaan telentang tanpa busana di atas kasur, dengan mulut tersumpal handuk merah. Selain itu, terdapat gunting yang masih menancap di leher korban,” jelas AKBP Tri.
Dikatakan Tri, berdasarkan hasil visum dan autopsi tim Dokkes RS Sartika Asih, korban diperkirakan meninggal antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, yaitu sekitar 13 Maret 2025.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di sisi kiri kepala, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan otak.
“Meskipun ditemukan gunting yang menancap di leher korban, penyebab utama kematian adalah pukulan keras di kepala dengan benda tumpul,” tambah Kapolres.
Dalam proses penangkapan, kata Tri, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket milik pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Saat ini, barang tersebut tengah diperiksa oleh tim forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan korban.
Selain itu, barang-barang milik korban seperti perhiasan dan kalung akik juga ditemukan dalam penguasaan pelaku.
“Dengan ditemukannya barang-barang korban pada pelaku, SF tidak bisa lagi mengelak dari tuduhan ini,” tegas AKBP Tri.
SF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk memastikan motif utama dari tindakan pelaku,” pungkas Kapolres Cimahi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








