Lebak Banten | SekitarKita.id,- Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten, menetapkan seorang tersangka, yakni pengelola galian tanah menyebabkan dua orang meninggal dunia, akibat tertimbun longsoran.
“Kami sudah menetapkan pengelola galian tanah sebagai tersangka, berinisial F, warga Bogor, Jawa Barat,”kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali.
Longsornya tebing galian tanah yang menewaskan sopir truck dan operator alat berat (beko) di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, terjadi pada Kamis (23/10/2023) lalu, ada 10 orang saksi sudah dimintai keterngan, satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dan 1 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang dimintai keterangan ada 10 orang, dan 1 orang ditetapkan tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Pada saat dikonfirmasi mengenai izin dari kegiatan pertambangan tersebut. Pihak perusahaan hingga saat ini belum bisa menunjukan surat izin dari kegiatannya, diduga kegiatan pertambangan ini tidak memiliki izin.
“Sampai sekarang belum bisa menunjukan izin dari kegiatan tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka FS saat ini sudah ditahan di Polres Lebak. “Yah sudah kami lakukan penahanan,”ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan para ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pertambangan Provinsi Banten dan satu lagi ahli pidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 539 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, penambangan galian tanah, pasir dan batu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, makan korban.
Lokasi galian tanah, berada di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Tebing pada galian tanah, mengalami longsor, dan mengakibatkan dua orang menjadi korban dan meninggal dunia. Kedua korban adalah satu orang operator beko dan satu sopir mobil truk tronton yang sedang memuat tanah, pada Kamis (26/10/2023).
Informasi yang diperoleh, untuk sopir mobil tronton yang tertimbun bernama Diki (19) warga Kampung Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kampung Asem, Desa Asem Margaluyu, Kecamatan Cibadak.***(Yusvin)