Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

i

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Total kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Keempat tersangka yakni SH (Pj Kepala Desa Sumberjaya tahun 2024), JS (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa/Siskeudes), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 29 saksi, 4 orang ahli, dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.

Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)
Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (foto: Muh.Bachtiar/Sekitarkita.id)

“Tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka terbukti bersama-sama menyelewengkan dana desa dengan peran yang berbeda,” ungkap Eddy, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, adapun persn masing-masing tersangka, SH (Pj Kepala Desa) diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Gegara Perumda Tirta Bhagasasi, 100 Hari Kinerja Bupati Bekasi Ade Kunang Dilaporkan ke Kejari

“JS (Sekdes) sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan serta menerima uang dari APBDes untuk kepentingan pribadi. Sedangkan GR (Kaur Keuangan) membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah benar dan menyesuaikan dengan RAB APBDes, lalu menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya) diduga menampung dana desa tahun anggaran 2024, berpura-pura sebagai pelaksana kegiatan, serta menerima fee dari aliran dana tersebut,” sambungnya.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720, 3723, dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tertanggal 11 September 2025.

“Untuk menghindari risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025,” tegas Eddy.

Baca Juga:  Diduga Akibat Asap Pembakaran Rumput, Puluhan Mobil Terlibat Kecelakaan di Tol Pejagan- Pemalang

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan
Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:51 WIB

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Berita Terbaru