Jaringan Lapas Jabar, BNNK Bandung Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Wisata Lembang

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNK Bandung Barat ungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu di kawasan Lembang Bandung Barat, Kamis (15/09/2022).

Bandung Barat, SekitarKita.net,- IS (38) pria asal Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNNK Bandung Barat berhasil mengamankan tersangka diwilayah kasawan wisata di Kampung Batu Reog RT. 02 RW. 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, KBB. Petugas mencurigai tersangka IS diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Tak butuh waktu lama, tersangka IS ditangkap Tim pemberantasan BNNK Bandung Barat dan BNNP Jabar di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu, 14 September 2022.

“Karena diduga berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lembang, TKPnya di kawasan wisata. Tersangka juga termasuk pemakai dan dari jaringan Lapas Jabar,” kata Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian kepada wartawan di Ngamprah. Kamis, (15/9/2022). 

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian saat mengungkap kasus peredaran narkoba di kantor Pemkab Bandung Barat 
Baca Juga:  2 tahun Talons resto, kupat tahu Padalarang disajikan untuk bukber bareng yatim-piatu

AKBP M Yulian menjelaskan, pada penangkapan terhadap tersangka IS itu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

“Kita tim BNNK Bandung Barat menerima laporan warga Pada Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu kemudian, kita berkomunikasi dengan tim BNNP dan membuat surat perintah,” terangnya.

Kendati itu, langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pelaku lebih dari satu orang dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 

“Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka tersebut diantaranya, satu timbangan, satu kartu ATM, dua Hanphone, plastik klip dan sabu sebanyak 100 gram,” tuturnya.

“Sabu ini sudah siap diedarkan, ini baru masuk seberat 100 gram dan sisanya masih dalam pengembangan. Karena ini pengedar yang sudah lumayan lama bermain,” sambungnya.

Akibat dari perbuatannya, pria berinisial IS tersebut terjerat UU Narkotika Pasal 112 Jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika termasuk residivis,” tegas AKBP Yulian kembali.

Baca Juga:  Debat Pamungkas Pilkada KBB, Hengky Kurniawan Beberkan Pelayanan Publik yang Sudah Digagas

Dikatakan AKBP M Yulian, pihaknya akan terus berjuang mengembangkan kasus tersebut guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat. 

“Sehingga generasi muda di Bandung Barat ini bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya.

Editor: Abdul Kholilulloh 

copyright by Sekitar Kita



Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Berita Terbaru