Jakarta | SekitarKita.id,- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, ia meninggal saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua selama dua periode itu dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/23) pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe ini diperkuat dengan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga melalui Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo, mengatakan, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Rencananya jenazah akan diterbangkan dari Jakarta menuju Papua besok malam (Rabu). Oleh karena itu saya memberitahukan kepada seluruh Umat Tuhan di Tanah Papua agar tidak membuat keributan, merusak fasilitas umum dan mengganggu jalan saat jenazah Pemimpin Peradaban Papua tiba di Sentani (Jayapura),” ujarnya.
Ia menjelaskan, menurutnya, Lukas Enembe adalah Pemimpin berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat, Bapak Pembangunan, Berhati Tulus dan Jujur, juga meninggalkan memori yang sangat dalam kepada Generasi Muda Papua.
“Karena itu dalam Bulan Natal ini, kita semua tidak mengganggu kedamaian hati orang lain yang sedang merayakan Natal,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Papua atas kerjasamanya untuk tidak membuat kegaduhan menyikapi duka ini.
Kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua ini juga diperkuat dari keterangan Instagram resmi pemerintah provinsi (Pemprov) Papua @pemprovpapua. Pihaknya turut mengucapkan dukacita yang mendalam untuk mendiang Lucas Enembe.
“Turut berdukacita atas meninggalnya bapak Lukas Enembe. Gubernur Papua 2 periode 2013-2018, 2018-2023,” tutupnya.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.
Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.








