Bandung Barat | SekitarKita.id,- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim, baru-baru ini mengeluarkan teguran tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kekeh mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Bandung Barat.
Ade menyebut, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang politik tersebut. Merujuk pada Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 menegaskan bahwa ASN wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.
Dalam acara “Kontes Ternak dan Expo Pangan Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024,” Ade Zakir mengungkapkan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah memberikan teguran kepada ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati. Ini sudah menjadi kebijakan sejak saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat,” ujar Ade Zakir pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dua ASN dilaporkan akan maju dalam Pilkada Bandung Barat, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan.
Salah satu ASN bahkan tidak mematuhi kebijakan untuk cuti meskipun sudah ada peringatan. “Tata cara pengunduran diri sudah disampaikan sesuai aturan. Namun, ada satu ASN yang tidak mengindahkan dan tidak mengambil cuti,” lanjut Ade Zakir.
Menurut Ade Zakir, baliho yang mempromosikan ASN tersebut telah tersebar luas. Oleh karena itu, pihaknya memberikan teguran tambahan dan meminta ASN yang bersangkutan untuk cuti di luar tanggungan negara.
“Harus cuti, dan pengunduran diri dari PNS dilakukan setelah penetapan dari KPU,” terangnya.
Pemkab Bandung Barat menegaskan kebijakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan. “Kita jaga netralitas ASN, namun masih ada satu yang tidak mengindahkan aturan untuk cuti,” jelas Ade Zakir.
Selain ASN, teguran juga diberikan kepada camat dan kepala desa yang ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024. “Teguran yang sama diberikan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. ASN harus netral,” pungkasnya.
Ade Zakir berharap kebijakan ini dapat memastikan seluruh ASN di Kabupaten Bandung Barat tetap profesional dan netral selama Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ripqi, Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 menegaskan bahwa ASN wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.
“Bagi ASN, pengunduran diri harus dilampirkan dengan bukti resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara Kades cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan ke Kantor KPU pada Agustus 2024 antara tanggal 27 hingga 29,” ungkap Ripqi dalam keterangan kepada media, Senin (22/7/2024).
Meski pengunduran diri merupakan salah satu syarat administratif, Ripqi menegaskan bahwa hal ini tidak menjamin langsung lolosnya calon tersebut sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup). Proses verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak) tetap harus dilalui untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.
“Pada tahapan Vermin, akan terlihat apakah calon memenuhi persyaratan administratif atau tidak. Jika tidak memenuhi, administrasi pendaftaran bisa dikembalikan oleh KPU,” jelasnya.
Ripqi juga mengingatkan kepada ASN yang tidak mencalonkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. “ASN yang tidak terlibat dalam kontestasi ini harus mematuhi aturan dan tetap netral, mengingat mereka masih terikat dengan kewajiban dan etika ASN,” tambahnya.
Editor : Abdul Kholilulloh







