SEKITARKITA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga Kepala Desa (Kades) Sukadami sebagai tersangka.
Selain keduanya, satu orang dari unsur pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat buktii dari rangkaian OTT yang digelar KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ dari unsur pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (kanan) konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025 (foto: istimewa)
Menurut Asep, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan SRJ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan proyek-proyek tertentu agar jatuh ke pihak swasta tertentu.
“Atas perkara ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Asep merinci, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Untuk perannya sebagai penerima suap, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sehari kemudian, tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.**
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Konferensi pers live @oficial.kpk








