KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (kiri) dan 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (kanan) konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025 (foto: istimewa)

i

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (kanan) konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025 (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga Kepala Desa (Kades) Sukadami sebagai tersangka.

Selain keduanya, satu orang dari unsur pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat buktii dari rangkaian OTT yang digelar KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ dari unsur pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (kanan) konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025 (foto: istimewa)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (kiri) dan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (kanan) konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025 (foto: istimewa)

Menurut Asep, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan SRJ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Ukir Sejarah Menang di Pilkada, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ucup Gelar Tasyakuran Mancing Gratis

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan proyek-proyek tertentu agar jatuh ke pihak swasta tertentu.

“Atas perkara ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Asep merinci, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Untuk perannya sebagai penerima suap, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Sejarah baru, Alumnus Jurnalistik UIN Bandung maju jadi calon Ketua PWI KBB

Sehari kemudian, tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.**



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Konferensi pers live @oficial.kpk

Berita Terkait

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi
Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026
Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah
Ketua Viking Tobias Ginanjar Sayidina Resmi Pimpin KONI KBB Periode 2026–2031
Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Optimal, Bupati Bandung Barat Lantik Pj Sekda Sementara
Mobil Brio Kuning Masuk Parit di Kompleks Pemda Bandung Barat, Balita Luka Ringan
Peringati Hardiknas dan Harkitnas 2026, Bupati Jeje Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kebangkitan SDM

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:59 WIB

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:37 WIB

Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:26 WIB

Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ketua Viking Tobias Ginanjar Sayidina Resmi Pimpin KONI KBB Periode 2026–2031

Berita Terbaru