SEKITARKITA.id – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kuasa hukum menilai terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum dari BRAM & CO menyebutkan, gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Erwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kajiannya, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Terkait proses dalam penyelidikan dan penyidikan klien kami, ada prosedur KUHAP yang dilanggar,” ujar Bobby Herlambang Siregar, salah satu tim kuasa hukum Erwin, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Bobby, pihaknya telah menyiapkan tujuh poin materi gugatan praperadilan, di mana salah satu poin krusial berkaitan dengan dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Yang jelas ada tujuh poin materi praperadilan yang kami sampaikan. Salah satu yang penting terkait dua alat bukti permulaannya. Masih ada enam poin lainnya,” jelas Bobby.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/12/2025) terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
Seiring dengan penundaan tersebut, tim kuasa hukum Erwin juga melakukan penguatan internal dengan menambah rekanan kuasa hukum guna menghadapi sidang praperadilan berikutnya.
“Kami di sini tidak menambah poin gugatan, melainkan menambah tim kuasa hukum untuk memperkuat gugatan pada sidang tanggal 6 Januari mendatang,” tegas Bobby.
“Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, sekaligus menjadi ujian terhadap penerapan prosedur hukum oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








