Kuasa Hukum Keberatan Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Nilai Kejari Langgar Prosedur KUHAP

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (foto: istimewa)

i

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kuasa hukum menilai terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum dari BRAM & CO menyebutkan, gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Erwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kajiannya, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (foto: istimewa)
Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (foto: istimewa)

“Terkait proses dalam penyelidikan dan penyidikan klien kami, ada prosedur KUHAP yang dilanggar,” ujar Bobby Herlambang Siregar, salah satu tim kuasa hukum Erwin, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Bobby, pihaknya telah menyiapkan tujuh poin materi gugatan praperadilan, di mana salah satu poin krusial berkaitan dengan dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Yang jelas ada tujuh poin materi praperadilan yang kami sampaikan. Salah satu yang penting terkait dua alat bukti permulaannya. Masih ada enam poin lainnya,” jelas Bobby.

Baca Juga:  Tragis, Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi

Sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/12/2025) terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung, tidak hadir dalam persidangan.

Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

Seiring dengan penundaan tersebut, tim kuasa hukum Erwin juga melakukan penguatan internal dengan menambah rekanan kuasa hukum guna menghadapi sidang praperadilan berikutnya.

“Kami di sini tidak menambah poin gugatan, melainkan menambah tim kuasa hukum untuk memperkuat gugatan pada sidang tanggal 6 Januari mendatang,” tegas Bobby.

“Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, sekaligus menjadi ujian terhadap penerapan prosedur hukum oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah
Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib
Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut
PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun
Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi
Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026
Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16 WIB

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02 WIB

PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:59 WIB

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat

Berita Terbaru