Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Warga kembali dibuat resah dengan maraknya dugaan penjualan obat-obatan terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) di Jl. Raya Gardu, Sawah, Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Menjamurnya penjualan obat terlarang dikalangan masyarakat membuat para oknum bebas menjajakan barang haramnya secara bebas, hal ini yang memicu amarah warga sekitar karena akan berdampak buruk bagi remaja penerus bangsa.
Diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi Oktober 2023 bulan lalu, berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba diwilayahnya berikut barang bukti turut disita. Keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus pengedaran gelap obat terlarang patut diacungi jempol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, para oknum penjual obat terlarang jenis G di Kabupaten Bekasi kian hari semakin meresahkan. Perlu adanya kolaborasi penthahelix baik unsur TNI-Polri pemerintah tokoh masyarakat dan agama dilibatkan dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Seperti pantauan tim pewarta SekitarKita.id Minggu 26 November 2023, untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, modus mereka menjual obat terlarang dengan berkedok toko kecantikan dan counter handphone.
Ironisnya, penjualan obat terlarang itu menyasar kepada pembeli dari kalangan pelajar putra-putri dan remaja tanggung. Perlu adanya pengawasan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Protes tersebut dilontarkan Irfan warga sekitar, pihaknya geram lantaran wilayahnya dijadikan penjualan obat Tramadol, tak khayal mereka juga memasang oknum preman untuk menjaga situasi dilokasi.
Pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Kami geram, ada lagi ajah diduga menjual bebaskan obat terlarang, pertama petugas keamanan lebih di perketat lagi, supaya tidak ada korban dikemudian hari,” kata Irfan saat ditemui dilokasi, Minggu siang.
Ia menjelaskan, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan sidak ke sejumlah toko obat Khususnya diwilayah Cibuntu umumnya Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami sebagai warga sekitar untuk dilakukan sidak toko obat se Kecamatan Cibitung, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat, kami percaya kepada pihak kepolisian ketika keluhan masyarakat pasti langsung di tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jajaran kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.
Perlu diketahui peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***(Acil)








