SEKITARKITA.id – Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran maupun keperluan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya.
Asep menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN di lingkungan Pemda KBB tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai himbauan Bupati tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi di momen libur Lebaran,” ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, masyarakat masih berpotensi melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurut Asep, hal tersebut karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas tetap menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.
“Kendaraan plat merah itu khusus untuk kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tidak libur seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Asep mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena cukup sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda dengan kendaraan milik instansi vertikal.
“Terkait sanksi itu kebijakan Bupati, tentunya Pak Bupati juga menghimbau agar mobil dinas di momen Lebaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Pemda Bandung Barat berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bijak, khususnya selama periode libur Lebaran 2026 yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan untuk kepentingan dinas, sesuai Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005. Pelanggar akan dikenakan sanksi berat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








