Larangan “ODOL” Berlaku di Jabar Mulai 2026

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis, lulusan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, mantan mahir lingkungan, serta pemegang 7 Rekor MURI (pemegang gelar akademik dan sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

Dalam kajian ilmu transportasi darat, kehadiran kendaraan yang melebihi ukuran dan berat (ODOL) berpotensi mengganggu keseimbangan antara tiga aspek ketergantungan, yaitu kendaraan (alat), lingkungan (jalan atau infrastruktur), serta manusia (pengemudi). Hal ini tentu berdampak pada kondisi tindakan yang tidak aman dan kondisi yang berisiko, yang berujung pada potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai tanggal 2 Januari 2026, seluruh sektor industri di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diwajibkan tidak lagi memakai truk pengangkut barang berjenis ODOL.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya sangat beruntung satu pihak. Menurut KDM, di sektor pertambangan juga wajib memakai kendaraan dengan dua sumbu. Keberadaan moda transportasi ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan yang berbahaya bagi pengguna jalan (masyarakat).

Tentu saja diperlukan adanya payung hukum yang sah dan jelas mengendalikan hal ini secara rinci, dengan begitu para pihak keterkaitan bisa memahami dengan jelas dan memperlihatkan komitmennya dalam menjalankan aturan secara terus-menerus mencapai dilakukannya evaluasi lebih lanjut, yang merupakan suatu keharusan yang perlu dijalankan.

Baca Juga:  Samsung Galaxy Ring akan berkedip saat Anda kehilangannya

Alternatifnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melalui Wakil Sekretaris Jenderal, Agus Pratiknyo, pada tanggal 4 November lalu, mengungkapkan bahwa tindakan ini memang bertujuan baik dalam menjaga kualitas infrastruktur. Tetapi, kebijakan yang tidak selaras menurutnya menimbulkan kebingungan bagi sektor bisnis.

Keputusan ini menurutnya berpotensi mengganggu kelancaran pengiriman barang antar provinsi dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera serta sebaliknya. Pelaku usaha sepanjang ini berpatokan pada goal 0 ODOL nasional pada 2027.

Secara umum, larangan ini mampu mengurangi pengeluaran negara, menjadi lebih baik hak kenyamanan, serta bertujuan melindungi nyawa para pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan bermotor tanpa kekuatan hukum, namun tentu memerlukan koordinasi dan dukungan dari pihak-pihak yang berwenang.

ODOL merujuk pada situasi di mana dimensi fisik kendaraan (panjang, lebar, dan/atau tinggi) telah diubah secara signifikan atau tidak sesuai dengan standar pabrik, yang biasanya dapatkan persetujuan melalui uji tipe. Secara umum, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas muatan barang yang bisa dibawa (efisiensi).

BAHAYA

Kondisi kelebihan beban dikarenakan kendaraan yang mengangkut barang melebihi batas berat yang diperbolehkan atau kapasitas maksimum yang ditentukan. Biasanya, hal ini dihitung berdasarkan spesifikasi kendaraan, jumlah sumbu (gandar), serta ketahanan konstruksi jalan dan/atau jembatan yang akan dilalui.

Baca Juga:  Kemenkum Kalbar Dukung UPB Meraih Akreditasi Unggul dan Tingkatkan Kolaborasi

ODOL memang dapat dikarenakan masalah serius terhadap keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan infrastruktur jalan. Dengan beban yang berlebihan, tentu saja mengakibatkan penggunaan rem yang lebih intensif, dengan begitu kanvas rem menjadi lebih cepat panas (overheat), dan daya cengkeramnya menurun, yang secara otomatis berdampak pada kegagalan sistem pengereman (rem blong), terutama saat melalui jalan yang menurun atau menanjak. Kemungkinan ketidakstabilan dan pada akhirnya kendaraan terguling (roll over) sangat mungkin saja terjadi, sebab muatan yang terlalu tinggi bisa menciptakan titik pusat gravitasi kendaraan (center of gravity), yang membuat truk rentan kehilangan keseimbangan, terutama saat melakukan belokan tajam, berpindah jalur mendadak, atau melewati jalan yang tidak rata.

Jumlah kendaraan yang berlebihan memerlukan jarak dan waktu pengereman yang jauh lebih panjang agar dapat berhenti secara sempurna. Hal ini tak henti-hentinya menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang mematikan sebab pengemudi tidak mampu memprediksi situasi mendadak atau darurat.

Titik buta yang membesar, akibat beban yang terlalu berat dan tinggi, juga bisa mengganggu penglihatan (visibilitas) pengemudi truk, dikarenakan titik buta yang lebih luas, serta membahayakan kendaraan lain di sekitarnya.

Jalan raya dan jembatan dirancang berdasarkan spesifikasi teknis yang mengacu pada perhitungan Beban Sumbu Terberat (BST) serta Beban Roda Standar Ekivalen (ESAL). Dengan beban berlebih dari satu sumbu kendaraan ODOL, bisa setara dengan ribuan kali lewatnya kendaraan biasa. Akibatnya, umur rencana lapisan jalan yang seharusnya mampu bertahan 10-20 tahun dapat menurun menjadi hanya 5-7 tahun. Hal ini juga dikarenakan kerusakan dini pada jalan nasional dan provinsi yang dilalui ODOL, seperti retak dan bergelombang yang terjadi lebih cepat, khususnya di bagian tanjakan dan turunan, bahkan mencapai terbentuk lubang besar (potholes).

Baca Juga:  Realme C63 melewati Geekbench jelang peluncurannya pada 5 Juni

Pelarangan penuh ODOL di Jawa Barat mulai tahun akan datang merupakan tindakan keras untuk memastikan kelancaran logistik yang berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan serta menghemat anggaran negara. Tetapi, kebijakan ini juga meninggalkan “PR” yang harus segera dihadapi, yaitu konsistensi penegakan hukum dan kesiapan pelaku usaha logistik dalam melakukan peremajaan armada serta penyesuaian pengelolaan beban muatan. Meskipun, demi keselamatan bersama dan pemeliharaan infrastruktur, kebijakan tanpa ODOL menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat dihindari.

Disclaimer: Artikel ini bukan hasil karya jurnalistik dari Pikiran Rakyat. Kolom opini merupakan wadah untuk para akademisi/mahir/praktisi di bidang tertentu dalam mengungkapkan pandangan atau ide-ide mereka.



Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB