Mutasi Pejabat Beraroma Politis Jelang Pilkada, Pj Bupati Ade Zakir Terancam Dipidana

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut menyikapi rotasi mutasi (rotmut) pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Bandung Barat (KBB). Sebab , rotmut tersebut beraroma politis jelang Pilkada serentak. 

Sebelumnya, sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan tersebut ada dugaan menabrak sejumlah aturan dan syarat akan kepentingan politik.

Tak hanya itu, kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI yang melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi 6 bulan termasuk sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah melakukan penempatan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Bawaslu KBB telah melayangkan surat klarifikasi Pejabat kepada (Pj) Bupati Bandung Barat , Ade Zakir, pada 10 September 2024, yang ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat .

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (foto: Abdul Kholilulloh)

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menyampaikan , sampai Selasa, 17 September 2024, Bawaslu belum menerima jawaban atas surat tersebut.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak 2026, Polri Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sampai hari ini belum ada jawaban, dan kami tunggu hari ini karena kemarin libur panjang. Apabila tidak ada tanggapan, kami segera akan mengkaji untuk membentuk tim dan melakukan penelusuran keterkaitan persyaratan administrasi,” tutur Riza saat ditemui SEKITARKITA.id di Kantor Bawaslu, Selasa (17/09/2024).

Riza menjelaskan, sesuai pasal diatas dengan himbauan Bawaslu RI kepada KPU RI, rotasi mutasi pejabat tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum menetapkan calon kepala daerah hingga setelah pelantikan.

“Proses tersebut hanya bisa dilakukan jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami ingin memastikan apakah proses tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” ungkapnya. 

Meski Pj Bupati Bandung Barat mengklaim rotasi mutasi tersebut sudah mengantongi izin dari Mendagri. Bawaslu KBB mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima surat tembusan.

“Intinya, kami tunggu jawaban hari ini. Jika tidak, kami akan membentuk waktu untuk menelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ditanya terkait dugaan kepentingan politik di balik rotasi mutasi menjelang Pilkada, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu.

“Kami hanya menegakkan aturan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 tahun 2017 tentang Pilkada, Bawaslu KBB akan memastikan apakah rotasi tersebut telah sesuai dengan aturan dan didukung oleh bukti yang kuat.

“Kami akan memastikan bukti pendukungnya, apakah ada pelanggaran atau tidak,” sambungnya.

Terkait sanksi, Bawaslu KBB belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih menunggu hasil klarifikasi.

Baca Juga:  Libur Imlek, naik taksi Listrik Evista Mulai RP50 Ribu Ke Mana Saja

“Jika ada pelanggaran, kami akan menentukan apakah ini merupakan pelanggaran administratif atau pidana. Saat ini, kami masih menelusuri fakta di lapangan,” ungkap Riza.

Jika terbukti sebaliknya, rotasi yang dilakukan oleh petahana berpotensi menyebabkan diskualifikasi pencalonan dalam Pilkada. Namun karena Pj Bupati Bandung Barat tidak mencalonkan diri, Bawaslu akan melihat terlebih dahulu kesesuaian bukti yang ada.

“Jika terjadi pelanggaran, kami juga akan memeriksa apakah unsur formil dan materilnya terpenuhi. Jika sifatnya hanya berupa rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), itu masih menjadi variabel yang akan dipertimbangkan setelah penelusuran selesai,” tutup Riza.

Sebagai informasi, Empat pejabat yang dilantik yakni Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda.

Lalu ada, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Berdasarkan penelusuran, rotasi mutasi 4 pejabat ini mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ. Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum.

Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) pengobatan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga:  Susu Kambing Kualitas terbaik dari Lereng Gunung Merapi untuk Mengatasi Nyeri Sendi juga Sesak Nafas

Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar transfer pejabat.

Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga.

“Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal mengirimkan belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku,” tulis surat tersebut.

Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat yang dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tidak sesuai dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekurangan. Lebih jauh lagi, penambahan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.

Misalnya, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Hari itu, dirinya dilantik menjadi Kepala Bapelitbangda dari jabatannya Kepala DP2KBP3A Bandung Barat.

Namun karena Plt Sekda masih menjabat, ia tidak langsung bertugas di Bapelitbangda. Di posisi itu, eksekutif harian yakni Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.

Termasuk perpindahan Ridwan dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan. Hal ini hanya menggeser jabatan dari satu OPD ke OPD lain. Tanpa menyelesaikan masalah jabatan di instansi lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial.

Tautan sumber



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Ketua DPRD KBB Minta Usut Tuntas Dugaan Pemecatan Guru Saat Cuti Hamil di MTs Citapen
Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif
Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas
Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”
Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen
Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB
Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ketua DPRD KBB Minta Usut Tuntas Dugaan Pemecatan Guru Saat Cuti Hamil di MTs Citapen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”

Berita Terbaru

Atlet asal Kabupaten Bandung Barat, Jaenal Aripin, dan para atlet Indonesia didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, usai penyerahan simbolis medali emas pada ajang Grand Prix Para Athletics 2026 yang berlangsung di Tunisia. (Foto: dok. NPCI KBB).

Bandung Barat

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:46 WIB