SEKITARKITA.id– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hj. Nur Djulaeha S.IP, menyoroti keras polemik ketenagakerjaan yang terjadi antara pekerja dan manajemen PT Namasindo Plas di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Perusahaan yang dikenal sebagai produsen galon air mineral terbesar di Asia tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari tidak membayar upah sesuai UMK, hingga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji pekerja.
Sudah enam bulan, terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026, nasib ratusan buruh belum menemui kejelasan. DPRD KBB menilai kondisi ini masuk dalam kategori pelanggaran ketenagakerjaan berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permasalahan di PT Namasindo Plas sudah kami pantau langsung. Keluhan utama adalah upah tidak sesuai UMK serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong tetapi tidak disetorkan. Ini harus dipertanggungjawabkan karena itu hak pekerja,” tegas Hj. Nur Djulaeha, Senin (2/2/2026).
DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk memediasi konflik antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Namun hingga kini, belum ada titik temu.
Upaya terakhir dilakukan melalui fasilitasi Pemkab Bandung Barat. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati KBB Asep Ismail memanggil langsung manajemen PT Namasindo Plas guna mencari solusi atas konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan ini.
Meski begitu, DPRD KBB menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut masih belum final dan terus dipantau.
“Setiap ada persoalan ketenagakerjaan, DPRD hadir untuk memfasilitasi dan mengawasi. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Hj. Nur.
Ia menyebut, DPRD KBB kembali menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 87 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang diduga tidak patuh, termasuk PT Namasindo Plas.
“Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum, dari Komisi IV DPRD KBB bersama Disnaker KBB sudah beberapa kali melakukan pertemuan, masih menunggu hasilnya nanti seperti apa kita informasikan lagi,” tegas Nur
Buruh Mengaku Digaji Setengah dan Dipinggirkan
Sementara itu, Santi, buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, mengungkapkan bahwa perusahaan hanya membayar 50 persen upah untuk Oktober dan November, padahal kesepakatan menyebutkan 100 persen. Sedangkan Desember dan Januari belum dibayar sama sekali.
“Kami rencana tempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi masih menunggu itikad baik perusahaan. Enam bulan tanpa kejelasan,” kata Santi di tenda perjuangan depan pabrik.
Ia juga menuding perusahaan hanya memanggil kembali pekerja non-serikat, sementara buruh yang tergabung dalam serikat justru ditelantarkan.
“Kami akan melaporkan dugaan union busting (pemberangusan serikat). Kami mau bekerja, bukan membuat keributan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
“Justru yang di panggil dan sudah bekerja itu karyawan yang non serikat, padahal dari awal kita yang berjuang menyuarakan hak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Namasindo Plas belum memberikan keterangan resmi terkait nasib 242 buruh anggota FSPMI yang masih dilarang masuk kerja.
Sementara itu, Disnaker KBB juga memilih irit bicara.
“Kami hanya memfasilitasi pertemuan. Nanti saya laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Henny A., Kabid Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Disnaker KBB.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








