Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Dunia pendidikan di Kota Bekasi baru-baru ini kembali tercoreng, dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) kembali mencuat.
Kali ini keluhan datang dari Ayu salah satu orang tua murid di SDN wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan beberapa uang iuran termasuk salah satunya pungutan seragam tanpa adanya kwetansi. Uang itu, kata Ayu, diduga dikelola oleh salah satu oknum guru sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permasalahannya kan sekolah (negeri) itu kan gratis biaya dari pemerintah, kenapa ada iuran buku raport dan uang foto raport? terus iuran untuk laporan kinerja guru (SKP TKK), sarana dan prasarana sekolah, pengambilan buku rekening, kartu ATM dan Nomor PIN milik pelatih ekstrakulikuler,” kata Ayu saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Kamis (18/01/2024).
Adapun pungutan itu, kata Ayu, berfariatif yakni Rp75.000.00,- (untuk iuran raport), Rp35.000.00,- (untuk iuran foto raport), Rp100.000.00,- (iuran SKP TKK), Rp610.000.00,- (seragam sekolah per awal tahun).
“Setelah diprotes, secara tiba-tiba uang pungutan raport itu sudah dipulangkan kepada wali murid masing-masing setelah semua sudah bayar, ternyata pas kami cari tau ternyata gratis semua yang anehnya guru mengembalikan uang itu diam-diam dan tidak boleh katanya ada yang tau gitu,” jelas Ayu saat menceritakan dugaan pungli tersebut.
“Lalu kemudian pungutan lainnya, ada semacam laporan kinerja per semester. Ada yang disebut evaluasi kinerja selama beberapa bulan, nah itu harus bayar Rp100 ribu tandatangan pejabatnya. Bukan pemotongan tapi diminta persiswa dan saya coba nanya Kabid di Dinas Pendidikan itu semua enggak boleh dipotong buat raport atau buat kinerja semuanya itu gratis,” ungkap Ayu kembali.
Peritiwa itu, lanjut dia, sudah melaporkan kepada inspektorat dan cyber pungli berikut surat lampirannya, rencananya kasus ini juga akan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota besok pagi. kasus ini juga pernah dilaporkan pada bulan Desember 2023 lalu namun belum juga ditindaklanjuti.
“Kita udah laporkan ini ke Inspektorat hari Selasa kemarin dan rencananya saya akan melaporkan ke Polres. Kita udah lapor pertama tapi kasus itu diduga ditutup kepala sekolahnya. Kenapa saya tau kasus ini belum di tindak karena kepala sekolah sendiri yang mengatakan ini aman orang udah dirapihkan kok? (sudah di pulangkan uangnya),” terangnya.
Ironisnya, kata Ayu, pungutan itu terjadi hampir di setiap kelas dan bukan tahun ini saja, melainkan semenjak Kepala Sekolah itu menjabat hampir sekitar 5 tahun.
“Selama menjadi kepala sekolah sekitar 5 tahun lalu dan itu dia tidak mengakui pungutan tersebut. Saya mendapatkan intervensi baik kepala sekolah, guru-guru disana dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, disangka ini adalah masalah pribadi saya. Kata kepala sekolah ini masalah mah masalah pribadi, jadi seolah membohongi guru-guru disana. Tapi kan di laporan itu tidak ada personal adanya laporan pungli,” ujarnya.
“Kemarin saya ketemu guru disana. Saat ditanya apakah ibu ini memungut iuran uang raport sekolah? ibu guru inisial NB kelas 1 C dengan lantang bilang pungutan itu inisiatif dia dan uangnya sudah dikembalikan, mangkanya dengan santai dia bilang tidak bisa dilaporkan karena uangnya sudah dipulangkan, itu kan tidak menghapus pidananya,” tandasnya.
Laporan: Darto Cs
Editor: Abdul Kholilulloh







