SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan hak gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dan tidak mengalami pengurangan pada tahun anggaran 2026.
Kepastian ini diberikan meski kemampuan fiskal daerah tertekan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir Hasyim menjelaskan, secara umum anggaran gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Namun, proses pencairan masih menunggu penyelesaian dokumen perencanaan dari masing-masing perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara umum di APBD sudah kita alokasikan, tetapi dalam prosesnya kita masih menunggu rampungnya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari masing-masing dinas. Itu tergantung pada kecepatan responsif dinas, karena DPA harus melalui proses asistensi oleh TAPD,” kata Ade Zakir Hasyim.
Hal tersebut disampaikan Ade Zakir usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang digelar di Gedung B Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Ade Zakir Hasyim, menegaskan bahwa gaji PPPK telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan tidak terdampak kebijakan pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp 360,32 miliar.
“Tidak ada pemotongan. Nominal gaji PPPK tetap sama seperti tahun sebelumnya dan akan dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Ade Zakir dilansir Sekitarkita.id dari Satumedia.id.
Ia menambahkan, sejak awal Pemkab Bandung Barat telah menyiapkan pembiayaan gaji PPPK sebagai tanggung jawab daerah, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah pusat.
“Pembiayaan PPPK ini memang menjadi tanggung jawab daerah dan sudah kami siapkan sejak awal,” ujarnya.
Meski anggaran telah tersedia, pencairan gaji PPPK masih menunggu proses evaluasi APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Jawa Barat.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan standar harga melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ade memastikan, proses administratif tersebut tidak akan memengaruhi besaran gaji yang diterima PPPK.
“Ini hanya soal mekanisme. Standar harga harus ditetapkan dulu, tapi nominalnya tetap,” katanya.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan adanya perubahan skema pembiayaan untuk PPPK guru. Mulai tahun 2026, seluruh gaji PPPK guru sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Bandung Barat.
“Sebelumnya sebagian masih dibantu dari dana BOS. Sekarang sudah kita alihkan sepenuhnya ke APBD,” ungkap Ade.
Ia menegaskan, seluruh kebutuhan anggaran gaji PPPK, termasuk PPPK guru, telah dihitung dan dimasukkan dalam APBD 2026, meskipun total nilai anggaran belum dirinci secara terbuka.
Dengan kepastian ini, Pemkab Bandung Barat berharap para PPPK dapat tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa kekhawatiran terkait hak penggajian di tengah tekanan fiskal daerah.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







