Polemik Dana Reses DPR Melejit Jadi Rp702 Juta, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan.

i

Dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan.

SEKITARKITA.id— Kabar mengenai kenaikan dana reses DPR RI menjadi Rp702 juta per anggota menuai sorotan publik di Tanah Air.

Isu ini muncul setelah beredar informasi bahwa anggaran reses bagi para wakil rakyat meningkat hampir dua kali lipat dari nominal sebelumnya, yang berkisar di angka Rp400 juta.

Kenaikan ini terjadi di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara, terutama di lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak DPR RI menegaskan bahwa kenaikan dana tersebut bukan bentuk tunjangan tambahan, melainkan penyesuaian kebutuhan kerja dalam pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan (dapil).

Masa reses merupakan periode di mana anggota DPR tidak menjalani sidang di Senayan, melainkan turun langsung ke dapil masing-masing. Tujuannya adalah untuk berdialog, menampung aspirasi masyarakat, serta melaporkan kinerja mereka di parlemen.

Idealnya, reses menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat untuk menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah. Namun, bagi sebagian masyarakat, kegiatan reses sering kali hanya sebatas formalitas tanpa hasil yang jelas dan terukur.

Kenaikan Dana Reses Jadi Rp702 Juta: Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi mengenai kenaikan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa angka Rp702 juta per anggota bukanlah “tambahan dana baru”, melainkan penyesuaian indeks dan jumlah titik reses.

Related Posts

“Periode 2024–2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan sejak Januari 2025, tapi baru disetujui Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” ujar Dasco di Jakarta, dikutip Bangbara.com, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan 23 Marinir dan 2 Polisi Gugur di Longsor Cisarua Dapat Santunan Rp25 Juta

Dasco juga menambahkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya empat hingga lima kali dalam setahun, tergantung padatnya agenda parlemen.

“Reses ini enggak setiap bulan, setahun itu cuma empat atau lima kali. Jadi bukan naik gajinya, tapi disesuaikan dengan kegiatan dan titik kunjungan,” imbuhnya.

Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan aplikasi daring yang memungkinkan publik untuk memantau aktivitas reses setiap anggota DPR.

“Kami sedang menyiapkan aplikasi supaya masyarakat bisa tahu anggota DPR siapa, dari partai apa, dan di mana saja titik resesnya. Semua wajib unggah laporan kegiatan,” jelasnya.

Meskipun DPR menyebut kenaikan ini sebagai langkah penyesuaian, publik menilai transparansi penggunaan dana masih menjadi masalah utama.

Menurut Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), anggaran reses DPR selama ini ibarat “informasi hantu”.

“Segala hal soal reses dan kunjungan ke dapil itu seperti informasi hantu di DPR. Agendanya ada, tapi hasilnya tidak pernah dilaporkan secara terbuka ke publik,” ujar Lucius.

Ia menilai bahwa tanpa transparansi dan mekanisme audit yang jelas, kenaikan anggaran justru berisiko menimbulkan penyalahgunaan.

Baca Juga:  Reses di Gununghalu, Dadang Naser Paparkan Capaian Kinerja 10 Bulan sebagai Anggota DPR RI

“Bisa saja ada anggota DPR yang bahkan tidak kembali ke dapil saat reses, tetapi tetap menerima dana. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” tegasnya.

Pandangan tersebut memperkuat persepsi masyarakat bahwa kenaikan dana reses belum disertai dengan komitmen nyata untuk memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan publik.

Secara hukum, pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas dukungan keuangan dan administratif untuk menjalankan fungsi reses.

Dana tersebut dimaksudkan untuk menanggung biaya perjalanan, akomodasi, kegiatan dialog dengan masyarakat, hingga pembuatan laporan aspirasi.

Namun, tanpa sistem akuntabilitas dan transparansi yang kuat, dana besar tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dugaan penyalahgunaan.

Beberapa pengamat bahkan menyebut bahwa kenaikan dana reses perlu dibarengi dengan mekanisme audit publik agar masyarakat dapat menilai sejauh mana dana itu benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Gagasan DPR untuk meluncurkan aplikasi pemantau kegiatan reses disambut dengan hati-hati oleh publik. Jika sistem ini benar-benar diwujudkan, masyarakat bisa melihat data real-time tentang:

-Lokasi kegiatan reses tiap anggota DPR

-Jumlah titik kunjungan yang telah dilaksanakan

-Laporan hasil dialog dan aspirasi masyarakat

-Dokumentasi kegiatan di lapangan

Namun, banyak pihak menilai langkah ini harus disertai dengan mekanisme verifikasi independen agar laporan yang diunggah tidak hanya bersifat simbolis.

Lucius menambahkan, “Tanpa pengawasan publik dan audit transparan, aplikasi hanya akan menjadi etalase digital yang tidak menyelesaikan masalah utama.”

Baca Juga:  Formappi sebut eluang makzulkan Jokowi sudah mulai terbuka: ini tantangan bagi DPR

Konteks Politik dan Persepsi Publik

Kenaikan dana reses ini terjadi di tengah situasi politik nasional yang sensitif terhadap isu kesejahteraan pejabat publik.

Ketika masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi dan kenaikan harga bahan pokok, pemberitaan tentang penambahan dana untuk anggota DPR tentu memunculkan reaksi keras.

Sebagian masyarakat mempertanyakan prioritas anggaran negara dan menuntut agar dana publik lebih difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.

Kenaikan dana reses menjadi Rp702 juta memang memiliki dasar administratif dan teknis, namun aspek moral dan kepercayaan publik tetap menjadi ujian utama bagi DPR.

Kegiatan reses sejatinya merupakan sarana penting bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan kebutuhan konstituennya di parlemen. Tetapi tanpa transparansi, kegiatan tersebut akan kehilangan makna dan justru memperdalam jarak antara rakyat dan wakilnya.

Jika DPR benar-benar serius dalam memperkuat akuntabilitas, maka peluncuran aplikasi pelaporan daring harus disertai dengan:

-Publikasi hasil reses yang bisa diakses siapa pun.

-Audit tahunan oleh lembaga independen.

-Mekanisme sanksi bagi anggota DPR yang tidak menjalankan reses sesuai aturan.

Kenaikan dana reses DPR RI menjadi Rp702 juta bukan hanya soal angka, melainkan soal integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik.

DPR memiliki peluang besar untuk mengembalikan kepercayaan rakyat — bukan dengan retorika, tetapi dengan tindakan nyata.

Jika sistem pelaporan digital yang dijanjikan benar-benar diwujudkan dan dibuka untuk publik, maka langkah tersebut bisa menjadi titik balik bagi citra parlemen Indonesia.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”
Jelang Festival Seni Religi Nasional, Pendiri LASQI Watmo Widjoyo Soroti Pembentukan DPD di Bandung Barat
Musda V 2026 Digelar, Edi Rusyandi Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Golkar KBB

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Berita Terbaru