SEKITARKITA.id — Kurang dari 1×24 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial AS (12) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku berinisial MZ (28), yang diketahui merupakan kakak tiri korban, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lantai dua rumahnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemukan, tubuh korban sempat tertutup kasur dan mengalami sejumlah luka serius.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal. Saat ini masih dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Niko di Mako Polres Cimahi, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke rumah orang tuanya untuk menemui keluarga.
Namun saat itu, kedua orang tua tidak berada di rumah dan hanya korban yang berada di dalam rumah seorang diri.
Diduga, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Usai kejadian, MZ sempat kabur ke wilayah Cianjur. Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memastikan pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang dari rumah tersebut.
Sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar, telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, korban AS yang merupakan siswa kelas 6 SD ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat KBB, pada Selasa sore.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya sepulang beraktivitas sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengatakan dirinya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi lokasi bersama Ketua RT.
Namun, ia tidak melihat langsung kondisi korban yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Tidak lama setelah laporan diterima, aparat dari Polsek Cipatat dan Satreskrim Polres Cimahi tiba di lokasi dan langsung memasang garis polisi.
Sekitar pukul 19.10 WIB, Tim Inafis kemudian mengevakuasi jasad korban ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







